Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat
23 meter kubik kayu diangkut tanpa dilengkapi surat resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palangka Raya, IDN Times - Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya,
Balai Gakkum KLHK Kalimantan, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 23 meter kubik kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan pada 12 Agustus 2020.
Kayu selundupan ini yang diangkut dengan satu truk Fuso, dan diamankan saat berada di Jalan Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengatakan, " PPNS SPORC masih
terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa
mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah," katanya melalui rilis tertulis yang diterima IDN Times pada16 Agustus 2020.
Baca Juga: Gara-gara Takut Diceraikan Istri, Pemuda di Samarinda Nekat Mencuri
1. Kronologi terungkapnya kasus penyelundupan kayu balsa
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan
hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum
KLHK Kalimantan, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pada saat operasi, Tim SPORC mencurigai satu truk Fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai. Saat berada di Jalan Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Tim SPORC menghentikan truk yang dikemudikan A. Ternyata truk tersebut mengangkut 28 meter kubik kayu bulat jenis balsa.
Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Tim kemudian menangkap tersangka A (41) dan barang bukti ke Kantor Manggala Agni DAOPS Wilayah II di Pangkalan Bun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Melawan saat Ditangkap, Duo Jambret di Samarinda Didor Polisi