TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pilkada 2020, Pemkot Balikpapan Ajukan Mutasi Pejabat 

Kepala daerah dilarang lakukan mutasi, 2 jabatan kosong

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid HM Fadly (Dok.IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Permohonan ini dilakukan terkait larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2020.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid HM Fadly mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri sejak akhir Desember 2019 lalu, namun belum ada jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah kirimkan kalau tidak salah Desember lalu, kita tunggu saja bagaimana jawabanya, karena ini kan aturan baru jadi belum tahu nanti seperti apa,” kata Fadly kepada wartawan.

Baca Juga: Teror Virus Corona Tidak Mempengaruhi Target Wisman Di Balikpapan

1. Pemkot Balikpapan menunggu jawaban resmi dari mendagri

Ilustrasi ASN (IDN Times/Maulana)

Sesuai dengan aturan yang Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 71 Ayat 2 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Larangan itu diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kepala daerah melakukan mutasi jabatan baik struktural maupun nonstruktural yang dapat berpotensi merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Fadly mengajukan dalam surat permohonan yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan meminta agar Menteri Dalam Negeri dapat memberikan izin untuk melakukan pergantian pejabat untuk mengisi kekosongan posisi jabatan di dua OPD yakni di Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan.

“Yang pasti sudah diajukan, seperti apa nanti saya kurang mengerti karena ini aturan baru,” ungkap Fadly.

2. Belum ada kejelasan regulasi mutasi pejabat menjelang Pilkada 2020

THL dan ASN lingkup Pemkab PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Selain dua jabatan kepala OPD kosong, satu jabatan kepala OPD lainnya yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan yang saat ini masih dijabat oleh Suryanto akan kosong, karena yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2020 ini.

Terkait hal tersebut, Fadly mengaku belum bisa memberikan banyak penjelasan karena masih menunggu kejelasan regulasi terkait aturan pelaksanaan mutasi pada saat memasuki tahapan Pilkada.

“Kalau itu, nanti kita ajukan lagi, kalau batasnya berapa kali mutasi pada saat tahapan Pilkada, saya tidak tahu, yang pasti kami ajukan saja,” pungkas Fadly.

Baca Juga: HUT Kota Balikpapan, Mahasiswa Demo Tuntut Penyelesaian Kasus Hukum

Berita Terkini Lainnya