Aturan Pasar Ramadan di Balikpapan, Pedagang agar Patuhi Prokes
Lurah dan camat wajib mengawasi pasar Ramadan di wilayahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur Pasar/Bazar Ramadan yang dilakukan mandiri perseorangan atau kolektif. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, rekomendasi pasar Ramadan yang dikelola bisa diurus administrasinya melalui kantor kecamatan masing-masing wilayah.
"Sesuai aplikasi permohonan, para Satgas di tingkat kecamatan yang akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan syarat protokol kesehatannya terpenuhi," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Klasik dan Antik, Penghobi Mobil sampai Motor Tua di Balikpapan
1. Data pasar dari kelurahan dan kecamatan
Zulkifli mengatakan, nanti pihak kecamatan akan membuat laporan ke Pemkot Balikpapan. Kemudian ia juga akan melakukan pendataan jumlah pasar Ramadan di seluruh Balikpapan yang dikelola secara kolektif.
"Memang sejauh ini belum ada datanya yang masuk," tegasnya.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Zulkifli menyebut lokasi pasar Ramadan yang rutin digelar, berada di seputaran pertokoan Balikpapan Permai, Balikpapan Selatan dan di Lapangan Poni, Balikpapan Barat.
"Silakan diatur di lapangan. Petunjuknya kita sudah ada sesuai surat edaran kita," tukasnya.
Baca Juga: Ini Aturan Pasar Ramadan, Ibadah dan Ziarah Kubur di Balikpapan