TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Pasar Ramadan di Balikpapan, Pedagang agar Patuhi Prokes

Lurah dan camat wajib mengawasi pasar Ramadan di wilayahnya

ilustrasi pasar Ramadan di Balikpapan (IDN Times/ Mela Hapsari)

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur Pasar/Bazar Ramadan yang dilakukan mandiri perseorangan atau kolektif. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, rekomendasi pasar Ramadan yang dikelola bisa diurus administrasinya melalui kantor kecamatan masing-masing wilayah.

"Sesuai aplikasi permohonan, para Satgas di tingkat kecamatan yang akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan syarat protokol kesehatannya terpenuhi," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Klasik dan Antik, Penghobi Mobil sampai Motor Tua di Balikpapan

1. Data pasar dari kelurahan dan kecamatan

Suasana Pasar Ramadan Ruko Bandar Balikpapan tahun 2019 (IDN Times/ Mela Hapsari)

Zulkifli mengatakan, nanti pihak kecamatan akan membuat laporan ke Pemkot Balikpapan. Kemudian ia juga akan melakukan pendataan jumlah pasar Ramadan di seluruh Balikpapan yang dikelola secara kolektif.

"Memang sejauh ini belum ada datanya yang masuk," tegasnya.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Zulkifli menyebut lokasi pasar Ramadan yang rutin digelar, berada di seputaran pertokoan Balikpapan Permai, Balikpapan Selatan dan di Lapangan Poni, Balikpapan Barat.

"Silakan diatur di lapangan. Petunjuknya kita sudah ada sesuai surat edaran kita," tukasnya.

2. Pedagang diminta perhatikan protokol kesehatan

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)

Menurutnya tidak ada jumlah kuota ideal dalam suatu pasar kolektif. Hal itu tergantung kesepakatan di lapangan. Namun yang perlu diperhatikan adalah bentuk pengaturan jarak antara pedagang tetap diperhatikan.

"Karena misalnya kalau di Pasar BP, kan tidak hanya warga sekitar yang boleh ikut berjualan. Warga dari daerah lain juga boleh. Tergantung pengaturannya," terangnya.

Namun Zulkifli mengimbau agar pelaku usaha pasar Ramadan kolektif melakukan pemisahan atau menyiapkan partisi, berupa plastik penghalang antara penjual dan pengunjung. Sama seperti program pembatas plastik yang sebelumnya diterapkan di pasar-pasar tradisional.

3. Lurah dan Camat akan mengawasi pelaksanaan Pasar Ramadan di wilayahnya masing-masing

ilustrasi pasar Ramadan di Balikpapan (IDN Times/ Mela Hapsari)

Sementara untuk pelaku usaha perorangan, katanya, tetap diatur sesuai surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan. Masyarakat diperbolehkan membuka usahanya berjualan aneka makanan untuk berbuka puasa.

"Biasanya kan sporadis. Warga yang menggunakan pelataran rumahnya tidak perlu izin. Dan itu kan sifatnya hanya sementara. Paling 30 hari selama bulan Ramadan," jelasnya.

Namun demikian, warga yang berniat membuka usahanya di depan rumah tidak diizinkan menggunakan bahu jalan atau trotoar, agar tidak mengganggu ketertiban umum.

"Ini juga akan diawasi. Satgas akan keliling, termasuk lurah dan camat," tutupnya

Baca Juga: Ini Aturan Pasar Ramadan, Ibadah dan Ziarah Kubur di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya