Larangan Zakat yang Memancing Kerumunan Warga di Balikpapan
Penerimaan sama dengan tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan Baznas mencanangkan gerakan cinta zakat dalam perayaan bulan Ramadan. Meskipun begitu, kaum dermawan diminta agar tidak memancing kerumunan warga yang berdampak negatif penyebaran virus COVID-19.
“Karena masih suasana pandemik, maka kita minta para pengusaha yang mampu tidak membagikan zakatnya dengan cara mengumpulkan orang sehingga terjadi kerumunan dan antrean," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam pencanangan gerakan cinta zakat, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: COVID-19 Fluktuatif, Ini Kebijakan Salat Idulfitri di Balikpapan
1. Pemberian zakat harus melibatkan badan amil zakat
Sesuai arahan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, menurut Rizal, pembagian zakat sebaiknya melibatkan badan amil zakat. Lembaga ini nantinya yang meneruskan zakat pada mereka yang dianggap berhak.
Sistem pembagian zakat ini, lanjut Rizal mampu menghindari potensi kerumunan warga penerima zakat. Dampaknya terjadi ancaman peningkatan pandemik COVID-19 di Balikpapan.
Selain itu, Rizal pun menyarankan agar para dermawan menyerahkan bantuan zakatnya secara langsung bagi mereka yang berhak. Cara seperti ini juga tidak menimbulkan dampak kerumunan massa.
“Lebih baik lagi jika diantarkan langsung ke penerimanya,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan