TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Para ASN di Balikpapan Aktif WFO Hari Ini 

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan

Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa jadwal masuk kerja aparatur sipil negara (ASN) setempat sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Para pegawai pemerintahan diminta aktif work from office (WFO) Selasa 16 April 2024 atau hari ini. 

Kebijakan Kota Balikpapan berbeda dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara yang menerbitkan surat edaran work from home (WFH) pada 16-17 April 2024 ini.

"WFH berlaku untuk wilayah yang padat seperti di Pulau Jawa, sedangkan di Balikpapan, kami masih mengacu pada SE," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan Purnomo, Senin (15/4/2024).

1. Pegawai di Balikpapan wajib WFO

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan Purnomo. Senin (15/4/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Purnomo menyebutkan, ASN Kota Balikpapan sudah aktif bekerja di kantor pada 16 April 2024. Penerapan kebijakan WFO tersebut berlaku penuh bagi pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan. 

Menurutnya, ASN yang melanggar akan ditindak tegas oleh Inspektorat dan BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, aturan tersebut dapat dikecualikan dalam keadaan darurat atau dengan pertimbangan khusus dari kepala daerah yang berwenang.

Baca Juga: Melangkah ke Tanah Suci, 4 Travel Umrah Terpilih di Balikpapan

2. Ketentuan cuti di Kota Balikpapan

Arus mudik lebaran Idul Fitri di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kalimantan Timur, Minggu (7/4/2024). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Purnomo mengatakan, Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019 sudah mengatur tentang cuti tahunan dan lebaran Idul Fitri. Dalam aturan tersebut disebutkan, pegawai Pemkot Balikpapan dilarang mengambil cuti tahunan berbarengan dengan lebaran. 

Selain itu, pemberian cuti tahunan setelah Idul Fitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama.

Karenanya, Purnomo meminta kepada kepala unit kerja untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing. Pegawai yang melanggar akan dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan dan BKPSDM guna memperoleh sanksi tegas. 

Berita Terkini Lainnya