Penutupan jalan di Balikpapan dijaga oleh petugas (IDN Times/Istimewa)
Untuk itu Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2/0292/Pem tentang Penutupan Sementara Beberapa Ruas Jalan Utama Berstatus Jalan Kota dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona / COVID-19 di Wilayah Balikpapan.
Jalan yang akan ditutup tersebut ada 9 titik pada 7 ruas jalan utama Kota Balikpapan. Adapun ruas jalan utama Kota Balikpapan yang dilakukan pengetatan sebagai berikut:
- Jalan MT Haryono (Simpang Wika dan Simpang Beruang Madu)
- Jalan Ruhui Rahayu (Simpang BSCC Dome)
- Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama)
- Jalan Jendral Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Rapak)
- Jalan Mayjend Soetoyo (Simpang Markoni)
- Jalan Tjujup Suparna/Boulevard Balikpapan Baru (Simpang empat Balikpapan Baru)
- Jalan Imat Saili (Sungai Ampal)
Pengaturan waktu penutupan jalan ini dilakukan dua kali. Pagi dari pukul 09.00-15.00 Wita dan malam dari pukul 20.00-04.00 Wita.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, penutupan jalan dikecualikan kepada kendaraan emergency, TNI-Polri, petugas BPBD/DLH/Satpol PP/Kesehatan/PMI/Gugus Tugas, Jasa antar jemput makanan daring (online), keperluan berobat, pengurusan keluarga meninggal/sakit keras.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur tentang pemberlakuan jam malam di Balikpapan, yaitu dari pukul 23.00 - 04.00 Wita. Wali kota mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam malam ini.