Pedagang Miras Ilegal di Samarinda Ditertibkan oleh Satpol PP
Sudah diberi sanksi kurungan dan denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah menertibkan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri Samarinda. Penjual miras ilegal ini dihukum dengan kurungan selama 20 hari dan denda sebesar Rp1,5 juta.
"Pedagang berinisial AW terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013, yang secara tegas melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda," ujar Kepala Satpol PP Samarinda Herri Herdany seperti dikutip dari Antara pada Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: BPOM Pastikan Makanan di Kantin Sekolah Samarinda Aman Dikonsumsi
1. Jual sembako dan miras
Ia menjelaskan bahwa AW merupakan penjual sembako yang berlokasi di Jalan A.M Sangaji, ia terbukti menjual minuman keras (miras) di tempat usahanya. Herdany menegaskan bahwa AW telah dijatuhi hukuman kurungan selama 20 hari sebagai konsekuensi dari tindakannya yang melanggar Perda tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya kasus ini saja, tetapi kasus serupa juga masih dalam proses persidangan. Harapannya bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
Baca Juga: Kantor Imigrasi di Samarinda Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.