TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang Miras Ilegal di Samarinda Ditertibkan oleh Satpol PP

Sudah diberi sanksi kurungan dan denda

Satpol PP Samarinda amankan peedagang miras (Antaranews Kaltim/HO/Dok Sarpol PP)

Samarinda, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah  menertibkan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri Samarinda. Penjual miras ilegal ini dihukum dengan kurungan selama 20 hari dan denda sebesar Rp1,5 juta.
 
"Pedagang berinisial AW terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013, yang secara tegas melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda," ujar Kepala Satpol PP Samarinda Herri Herdany seperti dikutip dari Antara pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: BPOM Pastikan Makanan di Kantin Sekolah Samarinda Aman Dikonsumsi 

1. Jual sembako dan miras

Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Ia menjelaskan bahwa AW merupakan penjual sembako yang berlokasi di Jalan A.M Sangaji, ia terbukti menjual minuman keras (miras) di tempat usahanya. Herdany menegaskan bahwa AW telah dijatuhi hukuman kurungan selama 20 hari sebagai konsekuensi dari tindakannya yang melanggar Perda tersebut.
 
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya kasus ini saja, tetapi kasus serupa juga masih dalam proses persidangan. Harapannya bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

2. Tegakkan aturan

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Herdany menyatakan bahwa ada satu kasus yang melibatkan penjualan miras, seperti yang terjadi pada kasus AW, dan satu kasus lagi melibatkan pemilik kostum badut, serta anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
 
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS) Satpol PP Kota Samarinda Maradona Abdullah mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran Perda dan tindak pidana ringan (tipiring) yang masih sering terjadi di Kota Samarinda.
 
"Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran Perda dan tipiring. Tidak akan segan-segan kami menindak tersangka yang tidak hadir," tegas Maradona.

Baca Juga: Kantor Imigrasi di Samarinda Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya