Tunggu Keputusan KPU RI, Bacaleg Masih Bisa Perbaiki Berkas
Beberapa bacaleg masih memiliki kekurangan pada berkasnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan bakal calon legislatif (bacaleg) bisa kembali memperbaiki berkas dokumen persyaratan. Namun demikian, saat ini masih menunggu keputusan KPU RI.
"Proses verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," ujar anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Tono Sutrisno seperti diberitakan Antara, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Nama Sekda Tohar Masuk Bursa Penjabat Bupati Penajam Paser Utara
1. Masih ada yang belum lengkap
Tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg 18 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 berlangsung 10-31 Juli 2023, tetapi masih ada berkas bacaleg yang belum lengkap. Jika syarat belum lengkap maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms).
Bakal calon legislatif bersangkutan masih memungkinkan kembali diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
"Kalau sampai akhir tidak melakukan perbaikan pasti TMS, tapi mungkin masih dikasih waktu perbaikan yang menentukan KPU RI," jelasnya.
Baca Juga: Perumda Air Minum Penajam Beri Diskon Bagi Pelanggan, Cek Syaratnya!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.