Area Desa Long Pejeng Dijual ke Perusahaan Tambang Rp78 Miliar
Uang penjualan dibagikan ke pengurus koperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Koperasi Dema Sinar Mentari menjual area seluas 560 hektare di Desa Long Pejeng Kutai Timur Kalimantan Timur (Kaltim) ke perusahaan tambang batu bara seharga Rp78 miliar.
Koperasi ini memperoleh hibah lewat kesepakatan diputuskan pihak Desa Long Pejeng pada tahun 2022.
"Pihak koperasi yang menjual area desa tersebut ke perusahaan sesuai nilai disepakati itu," kata Kepala Desa Long Pejeng Mathius Bilung, Kamis (25/5/2023).
Mathius sendiri juga termasuk dalam struktur pengurus Koperasi Dema Sinar Mentari yang beranggotakan 42 warga Desa Long Pejeng.
Baca Juga: Kabupaten Kutai Timur Serap Investasi PMA Tertinggi di Kaltim
1. Tanah desa dijual seharga Rp78 miliar
Mathius mengatakan, Koperasi Dema Sinar Mentari menjual kawasan hibah tersebut kepada PT Sembada Wangi Pertiwi seharga Rp78 miliar. Ini merupakan perusahaan yang dipercaya salah satu perusahaan tambang batu bara di Kutai Timur dalam menguasai area Desa Long Pejeng.
Perusahaan inisial KNC ini merupakan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Uang hasil penjualan aset desa ini, menurut Mathius, lantas dibagi-bagikan secara merata ke seluruh anggota Koperasi Dema Sinar Mentari. Seperti halnya dengan Mathius sebagai salah seorang pengurus koperasi memperoleh jatah sebesar Rp900 juta.
"Kalau yang masuk ke dalam rekening bank saya sih sebesar Rp900 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Kelompok Tani Busang Dengen Pertanyakan Kasus Sengketa Lahan