Enam Kasus Berhasil Diselesaikan Kejari Samarinda dengan Car RJ
Memperoleh persetujuan Jampidum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), selama periode Januari hingga Mei 2023 telah enam kali membebaskan tersangka tindak pidana kriminal melalui restorative justice (RJ) setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Dalam periode ini kami telah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jampidum sebanyak tujuh perkara, dengan enam perkara di antaranya sudah disetujui sehingga tersangka dibebaskan," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Polresta Samarinda Tahan Sopir Honorer yang Tabrak Balita hingga Tewas
1. Perkara penipuan dengan tersangka BM
Sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses pengajuan, yakni perkara penipuan dengan tersangka BM sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya, pada Senin (29/5), Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan pemaparan secara daring kepada Jampidum Kejaksaan Agung untuk mendapat persetujuan keadilan restoratif setelah jaksa penuntut umum mempertemukan korban dan tersangka melalui mediasi.
"Kami mendukung terobosan Jaksa Agung dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis lewat penyelesaian perkara di luar pengadilan, yakni dengan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.
Baca Juga: Bersih-Bersih Sungai Karang Mumus untuk Antisipasi Banjir Samarinda