TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Enam Kasus Berhasil Diselesaikan Kejari Samarinda dengan Car RJ

Memperoleh persetujuan Jampidum

Ilustrasi pemberian restorative justice oleh Kejari Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), selama periode Januari hingga Mei 2023 telah enam kali membebaskan tersangka tindak pidana kriminal melalui restorative justice (RJ) setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Dalam periode ini kami telah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jampidum sebanyak tujuh perkara, dengan enam perkara di antaranya sudah disetujui sehingga tersangka dibebaskan," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Polresta Samarinda Tahan Sopir Honorer yang Tabrak Balita hingga Tewas

1. Perkara penipuan dengan tersangka BM

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses pengajuan, yakni perkara penipuan dengan tersangka BM sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebelumnya, pada Senin (29/5), Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan pemaparan secara daring kepada Jampidum Kejaksaan Agung untuk mendapat persetujuan keadilan restoratif setelah jaksa penuntut umum mempertemukan korban dan tersangka melalui mediasi.

"Kami mendukung terobosan Jaksa Agung dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis lewat penyelesaian perkara di luar pengadilan, yakni dengan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

2. Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif

Ilustrasi pemberian restorative justice oleh Kejari Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Didampingi Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem, Kajari Firmasyah melanjutkan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui adalah perkara tindak pidana pencurian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penipuan.

Dasar pertimbangan bagi JPU dalam melaksanakan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia melanjutkan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Baca Juga: Bersih-Bersih Sungai Karang Mumus untuk Antisipasi Banjir Samarinda

Berita Terkini Lainnya