TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaltim Pastikan Perkebunan Sawit Mampu Turunkan Emisi Karbon 

Membawa isu kelapa sawit ke WTO

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Samarinda, IDN Times - Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membawa isu kelapa sawit saat bertemu Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, Jumat (22/7/2023).

Mewakili Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan tentang kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit terhadap upaya penurunan emisi di Indonesia.

“Pak Dubes, kami ingin sampaikan update dari isu perkebunan kelapa sawit," katanya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.

Baca Juga: Delapan WNA Vietnam Ditahan Kejari Samarinda atas Tuduhan Keimigrasian

1. Perkebunan kelapa sawit turut menyumbang emisi karbon

Sri Wahyuni menyatakan, perkebunan kelapa sawit menyumbang 30 persen dari target penurunan emisi sebesar 42 juta ton co2e di Kaltim.

"Jadi, sama sekali tidak beralasan menyebut sawit merusak lingkungan dan sebagainya," paparnya di Kantor Permanent Mission Republic of Indonesia, 16 Rue de Saint-Jean Geneva 1203, Switzerland.

Kepada Dubes RI Untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Febryan Ruddiyard, Sekda Sri menjelaskan kontribusi perkebunan sawit terhadap upaya penurunan emisi di Kaltim.

Informasi ini, lanjut Sekda Sri Wahyuni tentu saja bukan sekadar klaim provinsi, sebab atas komitmen dan kerja keras ini, Kaltim telah menerima pembayaran kompensasi dana karbon dari Bank Dunia atau World Bank sebesar USD 20,9 juta atau setara Rp300 miliar.

Dana ini dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan dan pada tahun 2022 lalu, Kaltim telah menerima distribusi transfer sebesar Rp69 miliar. Pembayaran dana kompensasi karbon ini pun telah dilalui melalui proses verifikasi dan validasi yang sangat ketat dari World Bank.

2. Perkebunan kelapa sawit tidak berada di kawasan hutan

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (IDN Times/Fatmawati)

Sri Wahyuni juga menegaskan penjelasan Gubernur Isran Noor sebelumnya, bahwa perkebunan sawit di Kaltim sama sekali tidak dilakukan di kawasan hutan, tetapi di areal non kehutanan atau areal penggunaan lain (APL) sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).

“Selain itu, kami semua berkomitmen untuk tidak menanam sawit di areal dengan nilai konservasi tinggi. Artinya, kami tetap menjaga tutupan hutan. Sawit hanya ditanam di areal non kehutanan,” tegasnya. 

Di Kaltim sendiri setidaknya ada sekitar 60 ribu hektare lahan perkebunan sawit dengan nilai konservasi tinggi yang dipertahankan untuk tidak ditanami.

Komitmen menjaga lingkungan ini didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, perusahaan dan masyarakat, tentu dengan regulasi pemerintah yang ramah lingkungan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan amunisi Pak Dubes sebagai complainer di WTO,” harapnya. 

Baca Juga: 5 Ribu Dokter Hadiri Hari Anak Nasional di Desa Pampang Samarinda

Berita Terkini Lainnya