ODGJ Tetap Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara Memprotes Keras
Pengadilan bukan diperuntukkan ODGJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara terhadap Hary (40) alias Akhiang pada pertengahan tahun 2022 lalu. Pria ini dihukum atas kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri inisial A (11) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP di Pontianak.
Hal inilah yang membuat pihak kuasa hukumnya mencak-mencak. Apa sebabnya? Pihak pengacara ternyata mengklaim kliennya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Hakim dan jaksanya itu lulusan dari mana? Sudah tahu terdakwa mengidap ODGJ tetapi tetap dijatuhi hukuman penjara 10 tahun," kata kuasa hukum keluarga korban dari LBH Majelis Adat Dayak Nasional Jelani Christo kepada IDN Times, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Ruslan, Napi Bandel Kalteng yang Akhirnya Tertangkap di Mal Pontianak
1. Vonis ODGJ sejak anak-anak
Jelani mengatakan, kliennya sudah menunjukkan tanda-tanda kelainan kejiwaan semenjak usia anak-anak. Seperti pengakuan kedua orangtua terpidana ini yang sudah menyerahkan kuasa hukumnya kepada LBH Majelis Adat Dayak Nasional.
Pihak orangtua pun sudah berulang kali membawa putranya ini untuk memperoleh penanganan di Rumah Sakit Jiwa Pontianak. Seperti surat keterangan dokter jiwa di Pontianak dr Hansen Pangkawira yang mendiagnosis Hary Johan mengalami gejala gangguan jiwa berat.
Penyakit kejiwaan yang menyebabkan pelaku kerap bertindak di luar kesadaran manusia normal. Diagnosis medis sudah diterbitkan pada tanggal 23 April 2007 dan 5 Mei 2007 silam.
"Sejak kecil perilakunya sudah aneh, seperti telanjang, bicara sendiri, keluyuran ke luar rumah tanpa bisa diatur," tutur Jelani.
Baca Juga: Lepas Kangen, Anak Binaan Lapas Pontianak Menginap dengan Orangtua