Perusahaan Sawit di Kalbar Didenda Rp920 Miliar karena Membakar Lahan
Perusahaan penanaman modal asing asal Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menghukum perusahaan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi untuk membayar denda senilai Rp920 miliar karena terbukti menyebabkan kebakaran lahan seluas 2.560 hektare di Kalimantan Barat (Kalbar). Perusahaan penanaman modal asing (PMA) Malaysia ini memicu asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Kalimantan.
"Majelis hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani diberitakan Antara di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Ribuan Kader PDIP Kalbar-Babel-Sumut Siap Gebyarkan Puncak BBK 2023
1. Vonis hukuman pemulihan lingkungan sebesar Rp920 miliar
Pada 3 Juli 2023 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dengan menghukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp188,97 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan hidup senilai Rp731,03 miliar.
Rasio menuturkan kebakaran lahan seluas 2.560 hektare tersebut sangat berdampak terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap, kerusakan lahan, kehilangan biodiversitas, dan menghambat komitmen Indonesia dalam pencapaian agenda perubahan iklim, terkait penurunan emisi karbon.
Baca Juga: Bakesbangpol Kalbar Salurkan Hibah Rp6,6 Miliar pada 12 Parpol