Polda Kaltim Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu dari Hasil Sitaan Kasus
Pengungkapan kasus Samarinda bulan Juni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sebanyak 1.042,82 gram sabu-sabu yang merupakan barang sitaan dari hasil pengungkapan kasus di Samarinda pada Juni lalu.
"Sebelumnya disisihkan 0,5 gram untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Wijana dilaporkan Antara, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Truk Seruduk Gedung Kesenian, Pemkot Balikpapan Rugi Rp500 Juta
1. Pemusnahan sabu-sabu ke dalam cairan pembersih lantai
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam cairan pembersih lantai dan kemudian diaduk. Setelah itu, cairan sabu-sabu dan pembersih lantai itu dituang ke dalam kloset oleh para tersangka sendiri.
Nyoman Wijana mengatakan kasus narkoba tersebut diungkap dari dua lokasi berbeda di Samarinda, salah satunya kasus penangkapan di Jalan Cendrawasih Permai, Kota Samarinda, pada 17 Juni 2023.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Sub-Direktorat 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu seberat 1.057,92 gram atau satu kilogram lebih.
Baca Juga: 5 Ribu Dokter Hadiri Hari Anak Nasional di Desa Pampang Samarinda