Tarakan, IDN Times - Polres Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Dua terduga pengedar narkoba inisial BR (40) dan SL (43) sudah ditetapkan berstatus tersangka, Selasa (18/7/2023).
Satu orang lainnya masih dalam pencarian kepolisian.
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Tarakan AKPB Ronaldo Maradona mengatakan, pengungkapan kasusnya berkat penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba setempat. Sudah cukup lama polisi menyelidiki adanya jaringan peredaran narkoba di Tarakan.
