Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Seberat 10 Kg
Peredaran narkoba di Kalimantan Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tarakan, IDN Times - Polres Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Dua terduga pengedar narkoba inisial BR (40) dan SL (43) sudah ditetapkan berstatus tersangka, Selasa (18/7/2023).
Satu orang lainnya masih dalam pencarian kepolisian.
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Tarakan AKPB Ronaldo Maradona mengatakan, pengungkapan kasusnya berkat penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba setempat. Sudah cukup lama polisi menyelidiki adanya jaringan peredaran narkoba di Tarakan.
Baca Juga: Wali Kota Tarakan Mengajak Warganya Peduli pada Sesama
1. Penangkapan tersangka pertama
Ronaldo mengatakan, polisi menangkap dua tersangka di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut Tarakan dan pertambakan Marungu Bulungan Kaltara pada Rabu 12 Juli 2023 pukul 14.00 Wita.
Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berakhir mengamankan salah seorang pelaku inisial SL. Dalam proses penggeledahan ditemukan alat bukti isap narkoba jenis sabu-sabu.
Ia menambahkan, SL pun diinterogasi dan mendalami untuk peredarannya. Hasilnya, ia mengaku menitipkan sabu-sabu kepada tersangka lainnya inisial BR.
Baca Juga: TNI AL di Tarakan Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas