Polresta Samarinda Tahan Perempuan Pembuang Bayi di Perkebunan
Keterangan pelaku masih berubah-ubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur menahan seorang perempuan berinisial NR (18) atas kasus pembuangan bayi perempuan di kawasan perkebunan Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kamis (22/2/2024).
"Kami masih mendalami motif dari tersangka, karena keterangannya masih berubah-ubah. Saat ini ia mengaku membuang bayinya, tapi kami belum tahu siapa ibu maupun bapaknya," ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (26/2/2024).
1. Tersangka terancam pidana lima tahun
Ia menerangkan bahwa tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai dengan Pasal 76B Junto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Ary Fadli, pihak keluarga NR tidak mengetahui bahwa NR sedang mengandung dan telah melahirkan bayi tersebut.
Pihaknya menduga bahwa NR membuang bayi tersebut tidak lama setelah proses melahirkan.
Baca Juga: Kompetisi Welcome Drink di Samarinda, UMKM Ciptakan Minuman Khas Lokal