Pulang Haji, Perempuan di Malinau Ditangkap Polisi atas Kasus TPPO
Pelaku diduga melakukan praktik prostitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tarakan, IDN Times - Polres Malinau, Kalimantan Utara menangkap seorang wanita berinisial HH (45) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"HH diamankan jajaran Satreskrim Polres Malinau tepat setelah tiba di Tanah Air usai menjalankan ibadah haji tahun 2023 ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malinau Inspektur Satu Polisi Wisnu Bramantio diberitakan Antara di Malinau, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Situasi Mapolres Malinau Terkendali setelah Tewasnya Terduga Narkoba
1. Tersangka pemilik bisnis warung kopi di Desa Sesua
Tersangka HH sehari-hari menjalankan bisnis warung kopi di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat. Dia menjelaskan bahwa HH terhubung setidaknya dengan sepuluh orang wanita penghibur yang difasilitasi olehnya menjalankan aktivitas penyedia jasa prostitusi di warung kopi miliknya
“HH ini dijemput anggota kami setelah pulang menunaikan ibadah haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid yang berada di Malinau Kota beberapa waktu lalu," kata Wisnu.
Baca Juga: Lima Kecamatan di Kabupaten Malinau Terendam Banjir