TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wiraswasta di Banjarmasin Edarkan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi 

Aksinya dibongkar Polresta Banjarmasin

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Banjarmasin, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang lelaki yang bekerja sebagai wiraswasta yang kedapatan mengedarkan puluhan paket sabu-sabu dan 100 butir lebih ekstasi.

"Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu, 96 butir ekstasi (ineks) logo diamond warna pink dan 30 butir ineks logo transformer warna biru serta ditemukan satu unit timbangan digital," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Komisaris Polisi Mars Suryo Kartiko diberitakan Antara di Banjarmasin, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Pengamat Kritisi Program Pengurangan Sampah Plastik di Banjarmasin 

1. Penangkapan kasus pengedar narkoba di Banjarmasin

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dia mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (27/7) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, saat berada di Jalan Handayani 2 Kelurahan Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial AR alias Aria (23) Karyawan Wiraswasta, yang beralam Jalan Bumi Mas Raya, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur.

"Selain menyita barang bukti narkoba kami juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan satu lembar kartu ATM," ujar Kasat Resnarkoba saat merilis hasil ungkap kasus tersebut.

2. Proses pendalaman kasus narkoba di Banjarmasin

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kompol Suryo terus mengatakan, Aria saat ini sedang dalam pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik untuk mengungkap siap pemasok barang haram tersebut. Dari hasil penyidikan sementara Aria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Dikatakannya, karena berat barang bukti melebihi lima gram maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Manusia Silver di Banjarmasin Dapat hingga Rp500 Ribu per Hari

Berita Terkini Lainnya