Kasus Cuci Uang Bank Bukopin Balikpapan Disebut Terstruktur-Sistematis
Bukopin tak masalah dilaporkan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Kasus pencucian uang di Bank Bukopin Balikpapan diduga kuat berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap) Rio Ridhayon Demo mengatakan, sangat sulit meyakini jika kasus yang telah menilap uang senilai Rp130 miliar ini dilakukan hanya dua orang.
Rio yang ditemui IDN Times di kantor LBH Sikap di Hotel Gran Senyiur, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menangani dua korban pencucian uang di Bank Bukopin. Kedua kliennya itu bernama Asliner Suryawan Sinaga dan Zahrah Ema.
“Sinaga kerugiannya Rp970 juta. Kalau Zahrah Ema dia pas Rp1 miliar. Jadi total perkara yang saya pegang Rp1,97 miliar,” kata Rio, Rabu (26/2) siang.
1. Korban tak merasa menarik uangnya, tiba-tiba ada transaksi penarikan Rp400 juta
Lebih lanjut, Rio menerangkan, kasus yang dialami kedua kliennya itu hampir sama dengan korban lainnya. Modusnya, korban ditawari program deposito berjudul ‘Deposito Merdeka (Depmer)’ oleh karyawan Bank Bukopin.
Zahra, sebut Rio, ikut menyetorkan uang senilai Rp400 juta ke program Depmer pada pertengahan 2016 lalu. Kemudian pada 2019, warga Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, itu menambah lagi depositnya senilai Rp600 juta ke program yang sama.
Selama menyimpan uang di Bank Bukopin, Zahra disebut tak pernah menarik sepeser pun uangnya. Namun, meski tak pernah melakukan penarikan uang, ada transaksi penarikan uang tercatat di rekeningnya.
Hal inilah yang membuat Zahra bersama kuasa hukumnya meyakini ada kejahatan perbankan terjadi dalam kasus tersebut. “Dari rekening korannya ada transaksi penarikan tunai tabungan senilai Rp400 juta, transaksi ini tanpa ada konfirmasi ke klien saya,” terang Rio.
Baca Juga: Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Baca Juga: Kisruh Bank Bukopin Balikpapan, Nasabah Kembali Lapor ke Polda Kaltim