PN Balikpapan akan Terapkan Sidang Online, Bagaimana Caranya?
Urusan peradilan di PN Balikpapan wajib menggunakan e-Court
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Segala urusan peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kini tak lagi dilakukan secara manual. Pemohon perkara diharuskan mengurus peradilan berbasis elektronik, yaitu melalui layanan e-Court (Electronic Court).
Ketua PN Balikpapan Liliek Prisbawono Adi mengatakan, sejak Desember 2019, PN Balikpapan meluncurkan e-Court. Sejak saat itu juga urusan peradilan di sana tak boleh lagi dilakukan secara manual.
“Karena ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, jadi kami melaksanakan itu,” katanya kepada awak media, Kamis (9/1).
Baca Juga: Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak Doyok
1. Empat fungsi e-Court
Dijelaskan Liliek, ada empat fungsi e-Court. Pertama e-filing atau pendafataran perkara, kemudian e-payment atau pembayaran nontunai, e-summons atau pemanggilan dan e-litigation atau persidangan. Dari keempat fungsi itu, hanya e-litigation yang belum dioperasikan di PN Balikpapan.
“Karena berdasarkan perintah Mahkamah Agung bahwa ini (e-litigation) harus melalui sebuah pilot project. Dan itu baru dilakukan di Palangka Raya. Jadi kami belum lakukan itu,” jelasnya.
Baca Juga: Narkoba dan Pencurian Masih Merajai Perkara di PN Balikpapan