TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Balikpapan akan Terapkan Sidang Online, Bagaimana Caranya?

Urusan peradilan di PN Balikpapan wajib menggunakan e-Court

Mendaftar e-Court bisa mengurus di Pojok e-Court PN Balikpapan. (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Segala urusan peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kini tak lagi dilakukan secara manual. Pemohon perkara diharuskan mengurus peradilan berbasis elektronik, yaitu melalui layanan e-Court (Electronic Court).

Ketua PN Balikpapan Liliek Prisbawono Adi mengatakan, sejak Desember 2019, PN Balikpapan meluncurkan e-Court. Sejak saat itu juga urusan peradilan di sana tak boleh lagi dilakukan secara manual.

“Karena ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, jadi kami melaksanakan itu,” katanya kepada awak media, Kamis (9/1).

Baca Juga: Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak Doyok

1. Empat fungsi e-Court

Ketua PN Balikpapan Liliek Prisbawono Adi. (IDN Times/Surya Aditya)

Dijelaskan Liliek, ada empat fungsi e-Court. Pertama e-filing atau pendafataran perkara, kemudian e-payment atau pembayaran nontunai, e-summons atau pemanggilan dan e-litigation atau persidangan. Dari keempat fungsi itu, hanya e-litigation yang belum dioperasikan di PN Balikpapan.

“Karena berdasarkan perintah Mahkamah Agung bahwa ini (e-litigation) harus melalui sebuah pilot project. Dan itu baru dilakukan di Palangka Raya. Jadi kami belum lakukan itu,” jelasnya.

2. Tanya jawab dalam persidangan cukup lewat email

Ilustrasi persidangan di PN Balikpapan. IDN Times/Surya Aditya

Meski begitu, lanjut Liliek, keberadaan e-litigation dirasa sangat penting di PN Balikpapan. Sebab, melalui layanan tersebut, proses persidangan tak perlu lagi dilaksanakan di ruang sidang. Para pelaku sidang, mulai dari hakim, jaksa, tim advokat hingga terdakwa bisa melakukan sidang secara online di mana saja.

“Anda bisa bayangkan, dalam acara perdata itukan ada penyampaian jawab-menjawab. Kalau jawab-menjawab dilakukan melalui elektronik, pengacara dan para pihak terkait tidak perlu datang ke pengadilan. Mereka cukup dari rumah mengirim melalui email, hakim akan memverifikasi itu dan menyampaikan kepada pihak lawan,” bebernya.

Oleh karena itu, PN Balikpapan juga akan menerapkan e-litigation. Guna mempersiapkan e-litigation, dalam waktu dekat ini, PN Balikpapan akan studi banding ke pengadilan yang telah menerapkan e-litigation. “Kami harapkan tahun ini sudah bisa dilaksanakan di sini,” ujar Liliek.

3. Pemanggilan pihak terkait peradilan kini gratis

Petugas Pojok e-Court sedang melayani pendaftar. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih lanjut, Liliek menerangkan, ada banyak keuntungan menggunakan layanan e-Court, seperti soal biaya. Menggunakan e-Court, biaya urusan peradilian jauh lebih murah ketimbang sebelumnya. Selain itu masyarakat tak perlu lagi mengantre di pengadilan untuk mendaftarkan perkara.

“Dulu pemanggilan pihak-pihak yang akan disidang itu ada biayanya, sekarang gratis. Karena pemanggilan tinggal dikirim lewat email,” terangnya.

Baca Juga: Narkoba dan Pencurian Masih Merajai Perkara di PN Balikpapan

Berita Terkini Lainnya