Kejari Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menangani kasus mafia tanah yang melibatkan tiga terdakwa, yang kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hentin Pasaribu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui pengembangan kasus penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan seorang notaris di Balikpapan.
Notaris berinisial SH sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti menggelapkan sertifikat tanah milik Sri Kambuno.
1. Diduga bersekongkol dengan notaris

Jaksa Hentin mengatakan, tiga terdakwa kasus mafia tanah ini masing-masing adalah BM, yang berperan sebagai makelar. Kemudian IK, yang merupakan pembeli tanah dan SRY, yang diminta oleh korban Sri Kambuno untuk mengurus tanah seluas 6.982 meter persegi miliknya.
“Sri Kambuno ini memberikan surat kuasa kepada SYR untuk mengurus tanahnya karena akan berangkat ke luar negeri,” kata Hentin.
Hentin menjelaskan bahwa Sri Kambuno menyerahkan kuasa kepada SRY untuk mengurus tanah seluas 6.982 meter persegi di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, karena Sri harus pergi ke luar negeri pada 2019. Namun, tanah tersebut malah dijual oleh SRY kepada IK tanpa sepengetahuan Sri.
“Tanah milik Sri Kambuno dijual oleh SRY seharga Rp1 miliar kepada IK menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ditandatangani oleh korban pada 2018,” lanjut Hentin.
2. Tanah dijual tanpa sepengetahuan korban

Pada 2018, Sri Kambuno memang sempat berencana menjual tanahnya, namun transaksi gagal karena calon pembeli saat itu tidak memiliki dana. Meski demikian, AJB yang sudah dibuat tetap digunakan oleh SRY untuk melanjutkan transaksi pada 2019, tanpa diketahui oleh Sri yang sedang berada di luar negeri.
Yang lebih mencengangkan, Hentin menyebut bahwa meskipun dalam dokumen resmi tercatat harga tanah sebesar Rp1 miliar, ternyata tidak ada uang yang benar-benar dibayarkan oleh IK kepada Sri Kambuno.
“Setelah tanah dibeli, surat-surat tanah langsung diurus balik nama oleh BM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kemudian diagunkan ke sebuah perusahaan di Balikpapan dengan nilai agunan sebesar Rp4 miliar. Dari hasil agunan tersebut, Rp1 miliar diberikan kepada SRY,” ungkap Hentin.
3. Kejari Balikpapan terus mengembangkan kasus ini

Kasus ini, menurut Hentin, masuk dalam kategori mafia tanah karena melibatkan banyak pihak. Kejari Balikpapan akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak-pihak lain yang turut terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memfasilitasi proses balik nama secara cepat.
“Kami juga mempertanyakan keberadaan warkah tanah, yaitu dokumen penting sebagai bukti fisik dan yuridis tanah yang digunakan dalam proses pendaftaran tanah," paparnya.
“Dokumen sepenting ini mereka (ATR/BPN) sempat bilang hilang. Ini juga menjadi pertanyaan kami. Nanti semoga di persidangan fakta-faktanya bisa terungkap."