Menyamar Ojol, Maling Beraksi di Balikpapan Selatan

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perum Villa Damai Permai, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, yang terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024 kemarin.
Kapolsek Balikpapan Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abu Sangit mengatakan, pelaku pencurian berinisial CA, sudah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Selatan.
1. Pelaku menyamar ojol

Abu Sangit menerangkan, aksi pencurian dilakukan CA pada Kamis (5/12/2024) siang. Korban, GR, mengaku saat itu dirinya sedang keluar rumah. "Di dalam rumah suami dan anaknya sedang tidur sehingga tak menyadari ada orang masuk," terangnya.
Saat keluar rumah, rupanya korban tak mengunci pintu. Situasi ini rupanya dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi pencurian.
"Ayah korban sempat melihat ada seorang laki-laki dengan menggunakan jaket ojol keluar dari rumah. Saat dipanggil, laki-laki tersebut justru kabur," urai Abu Sangit.
2. Pelaku ditangkap di Balikpapan Barat

Mendapati sejumlah barang elektronik dan perhiasaan raib, korban langsung membuat laporan ke Polsek Balikpapan Selatan. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku berinisial CA, seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. "Pelaku diketahui bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. CA kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Abu Sangit.
3. Barang bukti yang diamankan polisi

Dalam peristiwa ini, pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban, antara lain satu unit kamera merk Sony, satu unit lensa merk Sony dan satu buah gelang emas seberat 10 gram. "Jumlah total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp78 juta lebih," kata dia.
Kepala Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Inspektur Satu Pol Iskandar menambahkan pelaku CA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.