Anggaran Minim, Pos Pengetatan COVID-19 di Penajam Terpaksa Ditutup 

Hutang BPBD capai Rp1,9 miliar

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  Kalimantan Timur (Kaltim) berada di zona merah dan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Alih-alih diperketat, pos pengetatan di pintu keluar masuk Penajam malah ditutup akibat ketiadaan pos anggaran operasional. 

Koordinator Pos Pengetatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Pelabuhan Penajam Pelda Gusti Dian membenarkan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, bahwa mulai Sabtu (14/8/2021) pos ditutup. 

Mereka tidak sanggup lagi membiayai makan dan minum dan belanja operasional pos.

“Pos ditutup karena Pemkab PPU melalui BPBD selaku koordinator kegiatan tidak memiliki anggaran untuk makan, minum serta upah petugas pos,” sebutnya.

1. Tenda belum berdiri, tidak tahu kalau pos sudah ditutup

Anggaran Minim, Pos Pengetatan COVID-19 di Penajam Terpaksa Ditutup Petugas gabungan pos pengetatan pintu masuk PPU saat melakukan pendataan warga ke Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berbeda dengannya, Koordinator Pos Pengetatan pintu keluar masuk  Pelabuhan Feri Penajam, Aipda Supriadi menuturkan, hingga kini dirinya serta petugas lain belum mengetahui perihal ditutupnya pos pengetatan tersebut.

Saat ini, tenda pos saja belum didirikan kembali sejak kerusakan bilik disenfektan ketika ditabrak truk warga. Tenda pos memang turut rusak saat itu. 

Meskipun pos belum berdiri, petugas masih bertugas seperti biasa dengan menumpang bangunan milik Pos Polisi Pelabuhan Feri Penajam.

“Kami tidak mendapat informasi kalau pos pengetatan ditutup, namun meskipun tenda pos kami belum didirikan, seluruh petugas tetap aktif. Sementara kami menggunakan bangunan milik Pos Polisi pelabuhan Feri Penajam,” ungkapnya. 

Baca Juga: Bilik Disenfektan Penajam Seharga Rp500 Juta Hancur Ditabrak Truk

2. Tidak ada anggaran pos pengetatan berpotensi ditutup

Anggaran Minim, Pos Pengetatan COVID-19 di Penajam Terpaksa Ditutup Pintu masuk dan keluar kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Terpisah Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD PPU Marjani membenarkan, saat ini pihaknya sudah tidak memiliki anggaran untuk membiayai belanja operasional pos pengetatan. Meskipun begitu, menurutnya, Sekretaris Daerah PPU yang berwenang menutup aktivitas pos pengetatan COVID-19 di Pelabuhan Penajam. 

Sekretaris Daerah PPU juga sebagai Wakil Ketua 3 Satgas Penanganan COVID-19 PPU.

“Saya tidak memiliki wewenang untuk menutup pos tersebut, kami hanya melaksanakan petunjuk atasan, meskipun telah kami sampaikan jika tidak ada anggaran pos itu berpotensi tutup. Sementara kami nilai, pos pengetatan ini sangat strategis dan penting dalam penanganan COVID-19,” jelasnya.

Diakuinya, dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului APBD Perubahan pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk biaya operasional kegiatan penanganan COVID-19 di bawah koordinasi pihaknya sebesar Rp3 miliar, namun disetujui Rp1,9 miliar dan hanya bisa dicairkan sebesar Rp700 juta saja.

3. Anggaran yang cair masih kurang untuk bayarkan hutang makan dan minum petugas

Anggaran Minim, Pos Pengetatan COVID-19 di Penajam Terpaksa Ditutup Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

“Anggaran Perkada tersebut untuk membayar hutang biaya makan dan minum petugas tetapi masih kurang sebab hutang kami ke warung-warung makan mencapai Rp1,9 miliar lebih. Sementara untuk pertengahan Agustus hingga September sudah tidak ada lagi. sedangkan untuk mendapatkan dana talangan kami sudah tidak bisa,” urainya.

Dana yang bisa dicairkan tersebut saja, tidak semua bisa membayarkan hutang makan dan minum, apalagi membayarkan upah petugas yang belum terbayar beberapa bulan lalu.

“Rencana besok siang kami akan menggelar rapat dengan seluruh petugas pos pengetatan, guna membicarakan persoalan ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Awas! RSUD Sepaku Khusus untuk Pasien COVID-19 Penajam yang Bandel 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya