Bantu Legalitas Lahan Transmigrasi Pemkab PPU Programkan Jempol Pesat

Banyak sertifikat eks transmigran yang belum dibalik nama

Penajam, IDN Times - Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU) H. Tohar mengatakan, untuk membantu memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi warga pemilik lahan eks transmigrasi, Pemerintah Kabupaten PPU memprogramkan Jemput Bola Pelayanan Sertifikat Transmigrasi (Jempol Pesat)

"Saat ini kita sedang memberikan dukungan kepada masyarakat yang telah lama membeli lahan milik warga (peserta) transmigrasi namun kesulitan untuk melakukan balik nama karena pemilik tidak diketahui saat ini domisilinya. Program dukungan ini bernama Jempol Pesat," ujar Tohar kepada IDN Times, padaSelasa (7/1) di ruang kerjanya.

1. Pemkab PPU anggarkan Rp400 juta untuk Jempol Pesat

Bantu Legalitas Lahan Transmigrasi Pemkab PPU Programkan Jempol PesatSekda PPU, H. Tohar memimpin rapat Jempol Pesat didampingi Ketua PN PPU, Anten Peninjauan lapangan Ketua PN PPU, Anteng Supriyo dan Kepala BPN, Rahmad beberapa waktu lalu (IDN Times/ istimewa)

Pemkab PPU, bebernya, telah menganggarkan Rp400 juta dalam APBD Perubahan tahun 2019 kemarin guna membiayai dana operasional tim di lapangan untuk program Jempol Pesat tersebut, baik dalam kegiatan pengumpulan data, dan pengukuran oleh BPN.

Selain itu, sebut Tohar, pihaknya telah melaksanakan kerja sama dengan Pengadilan Negeri, BPN dan notaris agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik tanpa melanggar aturan yang berlaku.

"Karena pemilik pertama sulit ditemukan atau tidak diketahui posisinya, maka jalannya keluarnya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Hasil putusan pengadilan menjadi dasar Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memproses balik nama sertifikat tersebut," terang Tohar.

Baca Juga: Pilkada 2020, Bawaslu Balikpapan Ingatkan Wali Kota Tak Mutasi Pejabat

2. Seribuan sertifikat milik masyarakat eks transmigrasi belum balik nama

Bantu Legalitas Lahan Transmigrasi Pemkab PPU Programkan Jempol PesatPendataan warga eks transmigrasi pemilik sertifikat belum balik nama (IDN Times/istimewa)

Diungkapkannya, ada seribuan sertifikat lahan yang dimiliki masyarakat eks peserta transmigrasi yang saat ini masih belum balik nama.

Sehingga meskipun lahan telah dikelola menjadi perkebunan, tetapi lahan tersebut masih atas nama pemilik lama. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan apabila akan mengelola lahan itu untuk kegiatan lain.

"Selama ini mereka hanya memegang kuitansi pembelian atau akta jual beli lahan, namun sertifikat masih pemilik lama," tukasnya.

Untuk diketahui, penjualan lahan eks peserta transmigrasi tersebut terjadi puluhan tahun lalu. Ketika itu banyak peserta program transmigrasi yang tidak tahan dan kembali ke tempat asalnya sehingga lahannya dijual kepada sesama peserta transmigrasi sekitarnya. Tetapi sayangnya si penjual dan pembeli tidak memproses balik namanya.

"Jadi setelah dilakukan pendataan dan pengukuran mereka nantinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Konsentrasi kita saat ini di Kecamatan Sepaku dan Babulu karena banyak lahan yang sudah pindah tangan tetapi belum balik nama. Jempol Pesat ini sasarannya hanya bagi masyarakat eks transmigrasi saja, diluar itu tidak bisa dilayani," urainya.

Tohar berharap, pengadilan negeri bisa segera menggelar sidang, pasalnya sudah ada 50 gugatan yang telah masuk ke pengadilan.

3. Jempol Pesat dinilai tepat untuk membantu masyarakat eks peserta transmigrasi

Bantu Legalitas Lahan Transmigrasi Pemkab PPU Programkan Jempol PesatWarga pemilik lahan yang sertifikatnya belum balik nama menandatangani pernyataan pengakuan lahannya (IDN Times/istimewa)

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU Suhardi mengakui program Jempol Pesat tersebut dinilai cukup tepat untuk membantu masyarakat eks peserta transmigrasi untuk memiliki legalitas atas tanah yang dibelinya dari warga eks peserta transmigrasi lainnya.

Suhardi menuturkan, setelah dilakukan pendataan kemudian notaris memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sebelum persidangan dibutuhkan pengukuran dari BPN serta pengacara guna proses persidangannya.

"Terjadinya jual beli lahan eks transmigrasi tersebut ada beberapa faktor penyebabnya, seperti ada yang pindah domisili, meninggal dunia, dijual karena faktor ekonomi dan lain - lain. Namun sertifikat itu baru bisa dibalik nama setelah dimiliki selama 10 tahun sejak diterbitkan sekitar tahun 1982 silam," tukasnya.

Untuk diketahui, terang Suhardi, transmigrasi wilayah PPU dilaksanakan pada tahun 1972 silam setelah 10 tahun kemudian diberikan sertifikat atas tanahnya.

Hingga saat ini masih dilakukan pembinaan terhadap eks peserta transmigrasi di PPU berupa program dari Kementerian Transmigrasi, seperti peningkatan jalan wilayah dan infrastruktur lainnya.

"Berdasarkan data yang ada dari 54 desa dan kelurahan di empat kecamatan di PPU, hampir 50 persen atau 27 desa dulunya merupakan lokasi transmigrasi. Dan kini mereka telah berhasil dalam perkebunan dan pertanian," pungkasnya.   

Baca Juga: Pemkab Penajam Paser Utara Berharap Program PTSL Dilanjutkan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya