BBT Inventarisasi Penguasaan tanah Bandara VVIP dan Jalan Tol

Laksanaan updating survei dan inventarisasi data P4T

Penajam, IDN Times - Badan Bank Tanah (BBT) melaksanakan kegiatan inventarisasi data dan informasi atas penguasaan fisik tanah, di lokasi rencana pembangunan bandar udara  Very Very Important Person (VVIP) untuk kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN).  

Termasuk melakukan inventarisasi data dan informasi untuk kawasan pengembangannya serta jalan tol seksi 5B di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT. Kegiatan dilaksanakan di tiga Kelurahan Kecamatan Penajam yakni, Kelurahan Pantai Lango, Jenebora dan Gersik  serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami saat ini sedang mensosialisasikan terkait pelaksanaan updating atau memperbarui survei dan inventarisasi data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), guna  mendukung percepatan reforma agraria di lokasi BBT di area rencana bandara VVIP dan kawasan pengembangannya serta jalan tol seksi 5B,” ujar Staff Senior Kegiatan Reforma Agraria BBT PPU, Agoes Prijanto kepada IDN Times, Kamis (20/7/2023) di Penajam.

Baca Juga: Para Guru di Kaltim Sampaikan Aspirasi Pendidikan pada OIKN

Baca Juga: Gubernur Kaltim Klaim Industri Sawit yang Tidak Merusak Lingkungan

1. Masyarakat menyambut antusias

BBT Inventarisasi Penguasaan tanah Bandara VVIP dan Jalan TolSosialisasi pelaksanaan updating atau memperbarui survei dan inventarisasi data P4T BBT PPU (IDN Times/Ervan)

Ia menerangkan, masyarakat menyambut antusias jalannya kegiatan yang dilaksanakan pihaknya ketika melakukan tahapan pendataan mengenai relokasi, rencananya dilakukan pihaknya di area telah ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan bandara dan jalan tol.

“Hasil lapangan saat sosialisasi masyarakat sangat mendukung. Mereka pun menghendaki dilakukan pendataan seluruhnya di area reforma, yang fokusnya pada kawasan bandara VVIP dan Jalan Tol tadi,” katanya.

Menurutnya, melihat antusias masyarakat cukup tinggi dimana mereka menghendaki untuk mengikuti proses tahapan yang dilakukan oleh konsultan bersama kantor wilayah pertanahan Provinsi Kaltim. 

2. Masyarakat hendaki pendataan menyeluruh

BBT Inventarisasi Penguasaan tanah Bandara VVIP dan Jalan TolAparat gabungan saat berada di lokasi rencana bandara VVIP di lahan milik Badan Bank Tanah (IDN Times/Ervan)

“Masyarakat juga menghendaki dilakukan pendataan secara menyeluruh di area HPL pada BBT PPU, di tiga Kelurahan ditambah Kelurahan Maridan yang menjadi kawasan pengembangan jalan tol seleksi 5B itu,” urainya.

Untuk diketahui, sambungnya, berdasarkan data Peta Tematik Pertanahan dan Ruang  (PTPR) tahun 2021 yang digabungkan dengan foto udara  tahun 2022, konsultan bersama kantor wilayah pertanahan Provinsi Kaltim telah dilakukan menganalisis bidang-bidangnya.  

“Telah dilakukan analisis bidang-bidangnya, lalu ditampilkan setelah itu masyarakat diminta untuk menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna memastikan bidang masyarakat sesuai alas haknya,” terang Agoes.

Ia berharap, tahapan penunjukan alas hak ini kepada masyarakat ini harapannya bisa selesai dalam waktu lima hari kedepan. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh tim gabungan dan akan dilakukan pembuatan set plan oleh konsultan.

3. Set plan diekspose atau ditampilkan kembali

BBT Inventarisasi Penguasaan tanah Bandara VVIP dan Jalan TolAnggota TNI dan POLRI saat melakukan pengamanan pembersihkan rencana bandara VVIP IKN (IDN Times/Ervan)

“Kita berharap selesai dalam lima hari kedepan, Hasil pembuatan set plan itu akan diekspose atau ditampilkan kembali,” tuturnya.

Ia menerangkan, set plan inilah yang menentukan, subjek alas hak masyarakat di bidang tertentu. Namun  yang akan menentukan pembagian kewenangan nya  dari tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA.

Sementara itu, terangnya, BBT hanya mensupport seperti selama ini, seperti memberikan dukungan nyata mengenai pendataan dan inventarisasi penguasaan, pemilikan masyarakat dengan bukti fisik tanah. 

Sehingga data yang telah terupdate dan terverifikasi kebenarannya dapat diberikan kepada masyarakat yang berhak dengan bukti fisik, data KK dan KTP. 

“Kegiatan ini untuk mempermudah menentukan warga mana yang akan direlokasi ke tempat baru dengan melihat bentuk set plannya serta tidak mengklaim bukti fisik tanah lain,” pungkasnya.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya