Edarkan Sabu, Dua Warga Desa Api-Api Diringkus Satresnarkoba PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam IDN Times - Dua pria warga Desa Api-Api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) inisial IL (39) dan MH (29) dibekuk Satuan Resnarkoba Polres setempat. Keduanya dituduh sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Api-Api, dengan dua orang tersangka IL dan MH (29) di mana kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,70 gram bruto," kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mulyono kepada IDN Times, Selasa (31/8/2021).
1. Edarkan sabu dengan memanfaatkan situasi pandemik COVID-19
Untuk diketahui, jelasnya, dari pengakuan kedua tersangka kepada petugas, mereka melakukan aksi kejahatan mengedarkan sabu dengan memanfaatkan situasi pandemik COVID-19.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga mengira aksinya itu tidak terpantau petugas dugaan mereka salah sebab meskipun kita disibukkan situasi pandemik ini, kami tetap waspada mengamati kondusif keamanan wilayah dari perbuatan kriminalitas,” tegas Mulyono.
Baca Juga: Puluhan Anak di Penajam Jadi Yatim Piatu karena COVID-19
2. Anggota opsnal dapatkan informasi bahwa di Desa Api-Api kerap terjadi transaksi sabu.
Kasus ini terungkap, bebernya, bermula ketika anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Iptu Iskandar Rondonuwu, melakukan giat penyelidikan di daerah Desa Api-Api, Waru. Anggota opsnal kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu wilayah RT di Desa Api-Api sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, lalu anggota opsnal berjumlah empat orang, menuju sebuah rumah di desa yang dicurigai dan diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika golongan satu jenis sabu," tutur Mulyono.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada malam itu juga diputuskan empat orang anggota melakukan penggerebekan kedua tersangka pengedar yang diketahui berada di dalam rumah itu dan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan
3. Sabu ditemukan di lantai kamar yang diakui milik para tersangka
"Setelah berhasil membekuk dua tersangka tersebut, kemudian kita lakukan penggeledahan. Petugas berhasil mendapatkan sabu di lantai kamar yang diakui milik para tersangka, sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas membekuk serta menggiring tersangka ke Polres PPU guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram bruto, satu unit handphone android Samsung, satu bungkus plastik klip bening, satu unit motor merk Honda Revo dan satu dompet warna cokelat.
"Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini kedua tersangka serta barang bukti telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres PPU. Adapun pasal yang disangkakan terhadap keduanya, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun," pungkas Mulyono.
Baca Juga: Waduh, Penajam pun Ada Pencuri Spesialis Sepeda lho