Hindari Kasus Hukum, Aparat Perlu Hati-hati Kelola Dana Desa

Pemanfaatan dana desa sesuai prioritas dan mesti produktif

Penajam, IDN Times - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir. H. Hamdam menekankan, kepada aparat desa seluruh di PPU lebih berhati - hati dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan melalui APBN dan APBD PPU.

"Saya minta agar aparat desa lebih berhati - hati dalam pengelolaan penggunaan DD dan ADD agar tidak berurusan dengan hukum, apalagi pemerintah pusat telah memperketat pengawasan penggunaan dana untuk desa itu," katanya kepada IDN Times, Rabu (5/2) diruang kerjanya.

1. Diharapkan peran aktif para pendamping desa

Hindari Kasus Hukum, Aparat Perlu Hati-hati Kelola Dana DesaWabup PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Selain itu, katanya, diharapkan peran aktif para pendamping desa yang direkrut pemerintah pusat maupun pendamping yang dibentuk oleh Pemkab PPU yakni pendamping profesional tingkat kecamatan dan desa Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) Kabupaten PPU.

Peran para pendamping tersebut, lanjutnya, sangat diharapkan membantu aparat desa dalam mengelola keuangan DD maupun ADD, sehingga desa bisa aktif membelanjakan anggaran untuk kegiatan atau program prioritas desa sendiri.

Baca Juga: Masuk Kamar Bawa Pistol, Polisi Gadungan Perkosa ABG di Balikpapan

2. Aparat desa diharapkan tidak menggunakan anggaran untuk hal - hal tidak produktif

Hindari Kasus Hukum, Aparat Perlu Hati-hati Kelola Dana DesaUPT PU - Normalisasi irigasi pertanian yang dilaksanakan di Kecamatan Babulu oleh UPT PU setempat (IDN Times/ Humas Setkab PPU

"Aparat desa kita harapkan tidak menggunakan anggaran untuk hal - hal tidak produktif. Apalagi sudah ada beberapa pejabat desa di daerah lain yang tersandung hukum bahkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) akibat penyalahgunaan anggaran desa tersebut," tegasnya.

Menurutnya, selain ada peran pendamping desa juga perlu bekerja sama dengan kejaksaan melalui pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), sebagai langkah - langkah mendapatkan pengawasan, pendampingan sekaligus memperoleh advis guna mencegah aparat desa berurusan dengan hukum.

3. Setiap desa harus taat dengan pembagian anggaran sesuai porsinya,

Hindari Kasus Hukum, Aparat Perlu Hati-hati Kelola Dana DesaJalan desa yang dikerjakan UPT PU(IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terkait dengan penggunaan ADD dan DD tersebut, jelas Hamdam, setiap desa harus taat dengan beberapa pembagian anggaran sesuai porsinya, seperti untuk insfrastruktur, peningkatan SDM, belanja operasional dan belanja - belanja sosial yang harus taat dilaksanakan.

"Tapi yang terpenting, mana yang sangat dibutuhkan masyarakat itu yang diprioritaskan terutama hal hal pelayanan publik, seperti salah satunya jalan produksi pertanian masyarakat. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah menjual hasil pertaniannya keluar," tukas Hamdam.

Diungkapkannya, ada pola yang bagus dilakukan oleh beberapa aparatur desa di Kecamatan Sepak. Mereka berkaloborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT - PU) Kecamatan Sepaku  dalam membangun jalan desa dan pertanian.

"Dalam kerja sama itu, desa menyiapkan materialnya pembangunan dan UPT-PU Kecamatan menyiapkan dan mengoperasikan alat beratnya untuk membangun jalan desa dan jalan produksi pertanian, sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri dan pekerjaan itu menjadi lebih murah ketimbang dibangun menggunakan jasa pihak ketiga," pungkasnya.

Baca Juga: Pulang dari Hubei, Mahasiswi Asal Penajam Tidak Merasa Tertekan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya