Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer di Pemkab PPU 

Pejabat harus ada kompetensi dan memenuhi syarat formal

Penajam, IDN Times - Isu praktik jual beli jabatan beredar di aparatur sipil negara (ASN) beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaannya terjadi selama periode tahun 2020 hingga 2021 lalu. 

Praktik jual beli jabatan ini sempat disebutkan salah seorang ASN PPU. 

“Saya ketika itu pernah ditelepon oleh seseorang yang saya ketahui adalah tenaga harian lepas (THL), salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia menawarkan jabatan dengan syarat menyerahkan uang puluhan juta rupiah, tetapi saya menolaknya,” kata ASN Pemkab PPU tanpa menyebutkan nama, Rabu (14/9/2022). 

1. Jabatan eselon II dihargai Rp150 juta

Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer  di Pemkab PPU Ilustrasi ASN. (IDN Times/ Ervan)

THL ini mengaku hanya sebagai orang suruhan salah seorang oknum pimpinan di PPU. Uang tersebut hanya sebagai "pelicin" agar ASN memperoleh kesempatan naik jabatan. Ia bahkan berani menjamin, seorang ASN lolos dalam seleksi di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) PPU.

“Informasi yang saat dapatkan uang yang disetorkan itu bervariasi tergantung tinggi rendahnya golongan dan kepangkatan. Kalau eselon II atau kepala SKPD kisaran Rp150 juta, eselon III sekitar Rp70 juta, eselon IV Rp40 juta,” tutur ASN ini.

ASN ini menyatakan, mayoritas rekan-rekannya menginginkan agar Pemkab PPU menjalankan mekanisme kepangkatan sesuai aturan. Agar Baperjakat PPU menjalankan fungsi semestinya.

Selain dirinya, seluruh ASN juga ingin agar dalam menempatkan seorang aparatur dalam satu jabatan harus melalui mekanisme yang ada. Sehingga diharapkan Baperjakat melakukan penjaringan ulang terhadap pejabat periode 2020-2021. 

“Kami ingin manajemen birokrasi di Pemerintah Kabupaten PPU berjalan sesuai aturan yang ada. Di mana aparatur yang diberi jabatan memiliki kompetensi dan memenuhi syarat layak,” pintanya.     

Baca Juga: Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar 

2. Sekda PPU membantah isu jual beli jabatan

Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer  di Pemkab PPU Sekda PPU, Tohar (IDN Times/Ervan)

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungannya. Terlebih kasus ini terjadi periode tahun 2020-2021 di mana saat itu belum menjabat sebagai Sekda PPU. 

“Jadi terkait isu tidak sedap jual beli jabatan itu, secara prinsip saya tidak mengetahuinya,” tegas Tohar yang juga Ketua Baperjakat PPU. 

Dalam kasus jenjang karier jabatan, menurut Tohar, para ASN harus memiliki persyaratan, kompetensi, dan persyaratan formal sebelum menduduki suatu jabatan.

3. Mutasi horizontal cara revisi pejabat yang dilantik tahun 2020-2021 silam

Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer  di Pemkab PPU Bupati PPU, Abdul Gafur Masud sebelum dinonaktifkan ambil sumpah janji 161 pejabat di PPU(IDN Times/Ervan)

Tohar pun mempertimbangan penjaringan ulang para pejabat PPU periode 2020-2021. Khusus untuk pejabat eselon II atau kepala SKPD kini disebut pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP). 

“Cara pertama yakni dilakukan dilakukan open bidding ulang atau person job fit guna menilai kecocokan karakteristik kembali bagi pejabat PTP. Lalu kedua dengan cara mutasi horizontal di lingkungan SKPD, tetapi itu harus melalui evaluasi juga,” terangnya.

Pemkab PPU menatap ke depan, jadi untuk penataan terutama pejabat PTP, lalu jabatan eselon III atau jabatan administrator masih banyak kosong.

4. Sembilan jabatan eselon II dan 120 eselon III masih kosong

Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer  di Pemkab PPU Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times Ervan)

Di mana, lanjutnya, dari hasil pendataan dan identifikasi pihaknya ada sembilan jabatan PTP yang kini masih kosong. Sementara pada jabatan administrator terdapat 120 an, ditambah lagi ada jabatan yang kosong hingga Oktober 2022 depan, karena pejabatnya telah pensiun. 

“Harapan saya, nanti bisa tertata melalui mekanismenya di akhir tahun ini. Kami di Baperjakat bertugas untuk administrasi aparatur daerah kita untuk menduduki jabatan-jabatan yang masih kosong itu,” tukasnya.

Nanti, hasil pendataan dan identifikasi tersebut disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini pimpinan daerah yakni Bupati PPU. Namun karena PPK masih dijabat oleh pelaksana tugas.

5. Pengisian jabatan PTP harus dapat rekomendasi Komisi ASN

Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer  di Pemkab PPU Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Maka, terangnya, pengisian jabatan PTP harus mendapat rekomendasi dari Komisi ASN untuk dilakukan seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka atau open bidding. Hal ini disebabkan PPK masih belum definitif.

Sedangkan jabatan di bawahnya nanti direkap sekaligus oleh Baperjakat, lalu disusun untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kaltim guna mendapatkan persetujuan.

“Nanti diketahui berapa banyak jabatan eselon III dan pejabat fungsional atau eselon IV yang kosong. Oleh karena itu, kami ambil limit waktunya akhir tahun ini tuntas, untuk diusulkan mendapatkan persetujuan Mendagri melalui gubernur,” pungkas Tohar.

Baca Juga: Pemkab PPU Belum Alokasi Anggaran untuk Penyakit HIV dan AIDS 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya