Kejari PPU Amankan Uang Miliaran Rupiah pada Dua Perkara Korupsi  

Disetorkan ke RPL Bank Mandiri dan kejaksaan

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menerima dan mengamankan uang pengganti pemulihan kerugian keuangan negara dari dua perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah PPU yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Dua Kasus Tipikor tersebut yakni kasus dugaan korupsi di pelabuhan Buluminung, Penajam dan dugaan korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku PPU.

“Untuk kesekian kalinya di tahun 2024, Kejari PPU telah menerima penitipan uang pengganti pemulihan kerugian keuangan negara perkara dugaan Tipikor pelabuhan buluminung pada tahun 2021 dan dugaan korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam LPD Tengin Baru, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku PPU,” tegas Kepala Kejari (Kajari) PPU, Faisal Arifuddin, dari keterangan persnya, Kamis (5/9/2024) di Penajam. 

1. Tersangka H serahkan Rp 1 miliar lebih

Kejari PPU Amankan Uang Miliaran Rupiah pada Dua Perkara Korupsi  Penyerahan uang pengganti pemulihan kerugian keuangan negara Tipikor di PPU (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelabuhan Buluminung pada tahun 2021, pihaknya menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari tersangka H, melalui keluarganya pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB. 

“Adapun keluarga dari tersangka H tersebut, menyerahkan uang titipan sebesar Rp 1 miliar lebih, kepada tim Penuntut Umum Kejari PPU, selanjutnya uang tersebut disetorkan ke  Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri cabang Penajam,” ungkapnya.

Ia menerangkan, terkait dengan penanganan perkara dugaan Tipikor pelabuhan Buluminung pada tahun 2021 tersebut, kini telah memasuki babak baru, setelah pada hari Selasa 2 September 2024 yang lalu, tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau masuk tahap II kepada tim Penuntut Umum Kejari PPU untuk segera disidangkan.

“Tersangka H selalu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan tersangka KA selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka pada tahun 2021 disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” tegasnya.

Baca Juga: Penajam Paser Utara Jadi Pilot Project Data Desa Presisi di Kaltim"

2. Ratusan juta disita dari perkara korupsi LPD Tengin Baru

Kejari PPU Amankan Uang Miliaran Rupiah pada Dua Perkara Korupsi  Ratusan juta uang pengganti pemulihan kerugian keuangan negara Tipikor LPD Tengin Baru PPU, Sepaku (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, tambahnya, Kejari PPU sebelumnya telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang dan menerima penitipan uang sebagai pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan dana simpan pinjam LPD Tengin Baru, desa Tengin Baru, Sepaku. Itu terjadi pada tahun 2010-2017 silam dengan jumlah sebesar Rp 377 juta lebih.

Di mana dalam kasus ini kerugian negara mencapai sebesar Rp405 juta lebih berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim.

“Dalam kasus Tipikor ini menjadikan SU sebagai terdakwa, dimana  dalam proses penuntutan perkara, Penuntut Umum Kejari, dimana total dana yang berhasil kami sita sebesar Rp 377 juta lebih,” sebutnya.

3. Dana disita dari beberapa rekening

Kejari PPU Amankan Uang Miliaran Rupiah pada Dua Perkara Korupsi  Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun dana 377 juta lebih tersebut disita pada beberapa rekening  yakni, pada Rabu 21 Agustus 2024 sebesar Rp121 juta yang berada di rekening LPD Tengin Baru yang telah disetor oleh terdakwa. Lalu pada Jumat 23 Agustus 2024 kemarin penyitaan uang sebesar Rp 60 juta lebih dari rekening kas desa Tengin Baru atas pembayaran tunggakan dari para nasabah LPD Tengin Baru. Dana itu seluruhnya saat ini berada di rekening titipan RPL Kejari PPU.

“Kemudian pada 2 September 2024, Penuntut Umum kembali menerima penitipan uang dari istri terdakwa sebesar Rp124 juta. Di mana saat ini dana tersebut berada di rekening titipan RPL Kejari PPU,” urainya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada saat proses penyidikan kasus Tipikor LPD ini terdapat barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 71 juta lebih merupakan pembayaran terhadap tunggakan pinjaman para nasabah LPD.

“Sehingga total uang barang bukti dan uang titipan dari perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana simpan pinjam LPD ini dengan terdakwa SU mencapai total Rp 377 juta lebih. Nantinya dana itu  akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara dari kerugian sebesar Rp.405 juta lebih sebagaimana perhitungan BPKP,” pungkasnya

Baca Juga: Bunuh Anak Sambung, Ibu Tiri di Pontianak Diancam 15 Tahun Penjara

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya