Kekerasan Seksual Anak di PPU Dilaporkan Meningkat

30 anak alami kekerasan

Penajam, IDN Times - Kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan meningkat pada 2022. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU mendata kasusnya hingga Oktober 2022 ini. 

“Tahun 2022 ini jumlah kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual di PPU alami peningkatan dibandingkan tahun 2021 kemarin,” kata Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB PPU Achmad Fitriady kepada IDN Times, Senin (14/11/2022).

1. Per Oktober 2022 saja sudah capai 20 kasus kekerasan seksual

Kekerasan Seksual Anak di PPU Dilaporkan MeningkatPenggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DP3AP2KB PPU, Achmad Fitriady (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, hingga per Oktober 2022 saja jumlah kasus korban kekerasan seksual di PPU telah mencapai 20 orang di mana para korban masih berusia sekolah. Sebaliknya total kasus Tahun 2021 lalu jumlahnya sebanyak 15 orang anak.  

“Dari 20 anak korban kekerasan seksual tersebut 18 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan sisanya dua orang adalah laki-laki. Sedangkan Tahun 2021 kemarin 15 orang semua merupakan anak perempuan,” urainya.

Untuk diketahui, jelasnya, dari 20 orang tersebut sebanyak 10 orang anak berasal dari satu tempat dan merupakan korban kekerasan seksual dilakukan pria lanjut usia di sekolah dasar di Kecamatan Waru.

“Pelaku berinisial MS (71) laki-laki warga Desa Giripurwa, selama ini menjajakan mainan di sekitar lingkungan sekolah dasar tersebut. Dan korban pelecehan adalah anak-anak murid sekolah itu. Kini kasusnya masih terus berlanjut,” tuturnya.

Baca Juga: Situasi Darurat, Masyarakat PPU Diminta Langsung Hubungi 112

2. Dua anak jadi korban kekerasan fisik, lima kekerasan psikis, dan dua anak ditelantarkan

Kekerasan Seksual Anak di PPU Dilaporkan MeningkatIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Achmad Fitriady mengungkapkan, pelecehan seksual terhadap anak seperti kekerasan fisik dua anak laki-laki, kekerasan psikis ada lima orang anak laki-laki, dan satu perempuan.

“Kemudian untuk kasus penelantaran anak yang kami tangani terdapat dua orang anak keduanya berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.

Total anak yang alami kekerasan di PPU Tahun 2022 mencapai 30 orang terdiri dari laki-laki 11 orang dan perempuan 19 orang.

Sementara korban kekerasan terhadap orang dewasa sebanyak 11 kasus terdiri dari dua perempuan alami kekerasan seksual, empat perebutan hak asuh anak dan lima korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

3. Total kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan capai 41 kasus

Kekerasan Seksual Anak di PPU Dilaporkan MeningkatIlustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia. Foto IDN Times

Total kekerasan terhadap perempuan dan anak di PPU hingga Oktober 2022.

“Total keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mencapai 41 kasus," sebut Achmad Fitriady.

Sementara sepanjang Tahun 2021 kemarin, katanya, total ada sebanyak 26 kasus saja. Jadi jumlahnya alami peningkatan sebanyak 15 kasus.    

Untuk 26 kasus yang terjadi di Tahun 2021, terdiri dari dua anak perempuan alami kekerasan fisik, 15 anak perempuan jadi korban kekerasan seksual dan sembilan perempuan dewasa jadi korban KDRT. 

4. Dua anak dilaporkan sebagai anak berhadapan dengan hukum

Kekerasan Seksual Anak di PPU Dilaporkan MeningkatIlustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu di Oktober 2022 ini terdapat dua anak laki-laki yang berhadapan dengan hukum. Kasus narkoba dan perkelahian. 

Bagi anak dan perempuan yang menjadi korban atau terlibat hukum, pihaknya terus lakukan pendampingan baik dalam hal penanganan trauma healing.

Bagi korban atau proses pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis, ataupun pendampingan saat jalani proses hukum bagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita berharap anak yang terlibat dengan hukum bisa diarahkan ke diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” pungkasnya.

Baca Juga: Situasi Darurat, Masyarakat PPU Diminta Langsung Hubungi 112

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya