Konflik Sengketa Lahan Trunen, Warga Temui PJ Bupati PPU 

Warga Melaporkan ke Mabes Polri

Penajam, IDN Times - Kelompok  warga menemui Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun dalam kasus persengketaan lahan Trunen Desa Bumi Harapan Sepaku, Senin (9/10/2023). Lahan seluas 42 hektare ini diklaim dikuasai sepihak oleh Pemerintah Kabupaten PPU.   

Pertemuan ini dihadiri tenaga ahli pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Supriadi dan Kabid Pertanahan Disperkimtan PPU Ika Yanuaris.    

“Kami bertemu dengan Pj Bupati PPU Makmur Marbun guna  menanyakan kejelasan lahan kami yang dikuasai secara ilegal atau sepihak oleh Pemkab PPU,” kata perwakilan warga pemilik lahan Darmin, Selasa (10/10/2023). 

1. Warga menaruh harapan besar pada PJ Bupati PPU

Konflik Sengketa Lahan Trunen, Warga Temui PJ Bupati PPU Ilustrasi lahan di Trunen Desa Bumi Harapan, Sepaku milik warga (IDN Times/Ervan)

Warga merasa bersyukur karena Pj Bupati PPU memberikan respons dalam menyelesaikan persengketaan lahan dengan pemerintah daerah. 

“Pak Pj bupati  menanggapi masalah ini dengan serius, terbukti merespons keluhan warga dengan menghadirkan pejabat yang mengetahui persoalan ini,” sebutnya.

Pada kesempatan itu juga, warga menanyakan langsung ke Pj Bupati PPU kenapa sudah dua kali kali menyampaikan permasalahan ini namun tidak ditanggapi. Bahkan pemasangan baliho pemberitahuan warga di Trunen diturunkan oleh Satpol PP PPU.

“Ada ada bukti terbaru yang menguatkan keperluan pelaporan kami ke Mabes Polri terkait persoalan lahan ini. Di mana dokumen sah tanah milik kami telah dilegalisir oleh Kecamatan Sepaku, menandakan jika lahan itu memang milik kami,” urainya.

Baca Juga: Pembangunan IKN Dorong Investasi Pengembang Perumahan di PPU

2. Dokumen asli masih warga pegang

Konflik Sengketa Lahan Trunen, Warga Temui PJ Bupati PPU Para pemilik lahan dibawah spanduk yang dipatok warga di Trunen satu kawasan rumah jabatan di Sepaku (IDN Times/Ervan)

Legalisir ini diberikan pada 6 Oktober 2023 kemarin, untuk menguatkan keaslian dokumen milik warga. Karena sudah ada pengesahan seharusnya ada pembatalan atau penarikan dokumen yang bukan milik warga. Tetapi kenyataannya masih ada. 

“Dokumen yang aslinya masih kami pegang dan keasliannya dibuktikan dengan legalisir Kecamatan Sepaku itu,” sambungnya.

Setelah mendengarkan keluhan warga itu, terang Darmin, Pj Bupati PPU berjanji akan membantu warga dengan menyelesaikan permasalahan itu, dan menyatakan seharusnya bupati terdahulu merespons keluhan. Apalagi sudah ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh masyarakat.

“Menurut pak pj bupati, persoalan ini harusnya tuntas saat bupati yang kemarin menjabat, dan tidak dibiarkan terlalu lama, apalagi sudah ada dua kali somasi. Selain itu kita menolak program MBR yang telah diberikan kepada kami, sebab tidak sesuai dengan janji kepada pemilik lahan,” tegasnya. 

3. Tak pejabat BPN temui warga

Konflik Sengketa Lahan Trunen, Warga Temui PJ Bupati PPU Warga pemilik lahan di trunen seluas 42 hektar saat datangi kantor pertanahan ATR/BPN PPU (IDN Times/Ervan)

Usai bertemu dengan Pj Bupati, Makmur Marbun, kata Darmis, dirinya bersama warga lainnya kemudian mendatangi ke Kantor Pertanahan ATR/BPN PPU. Namun sayang tidak ada satu pun yang bersedia menemui mereka. “Tidak ada satupun pejabat di Kantor Pertanahan PPU yang mau menemui kami, keterangan dari security semua pejabat tidak ada di tempat. Kedatangan kami ke BPN itu untuk menanyakan terkait perkembangan surat yang pernah dilayangkan ke BPN untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan sertifikat di lahan mereka itu,” katanya.

Ia menegaskan, jika dari Kantor Pertanahan ATR/BPN PPU juga tidak menanggapi surat warga itu, maka mereka akan melaporkan persoalan ini langsung kepada menteri ATR/BPN, sebab statemen menteri yang menyatakan apabila ada warga yang mengeluhkan pelayanan segera laporkan kepadanya.   

Sementara itu, Tenaga ahli pertanahan Disperkimtan PPU Supriadi enggan memberikan keterangan pada media. “Langsung tanyakan ke Kabid Pertanahan Disperkimtan PPU Ibu Ika Yanuaris ya mas,” ucapnya melalui pesan WhatsApp. 

4. Akan upayakan berkoordinasi ke Otorita IKN

Konflik Sengketa Lahan Trunen, Warga Temui PJ Bupati PPU Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Terpisah, Kabid Pertanahan Disperkimtan PPU Ika Yanuaris menerangkan, berkaitan dengan kehadiran warga hari ini ke kantor bupati, maka pihak pemerintah akan mengupayakan untuk berkoordinasi ke Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Kawasan Trunen yang di dalamnya terdapat aset tanah pemerintah masuk dalam zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah telah menyediakan 65 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk ditempati oleh pemilik lahan itu dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) Hunian yang telah diterbitkan pada masa bupati PPU dijabat oleh Hamdam.

“Untuk kawasan yang masuk dalam aset pemerintah tersebut, selanjutnya akan dihibahkan kepada otorita karena masuk dalam zona KIPP. di sini nanti pemerintah akan meminta tindak lanjut dari perumahan MBR itu, sebab sudah ada penguasaan fisik dari warga,” pungkasnya.

Baca Juga: BPBD PPU akan Tetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya