Korban Penganiayaan di Bukit Subur PPU Pertanyakan Sajam Tersangka

Diduga ada pihak berusaha hilangkan alat bukti sajam

Penajam, IDN Times - Keluarga korban penganiayaan inisial HR mempertanyakan barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) jenis parang milik DD terduga pelaku yang dipegang saat menganiaya HR, namun hingga kini polisi belum menemukannya. 

Korban dan tersangka merupakan warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

“Keluarga korban mempertanyakan kenapa hingga kini barang bukti sajam jenis parang milik tersangka saat terjadi penganiayaan belum didapatkan oleh Polres PPU. Padahal barang bukti sangat penting untuk dijadikan sebagai bukti persidangan nanti,” kata Pengacara korban, Asrul Paduppai S.H dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Adv Asrul Paduppai SH and Partners mendamping kedua orang tua korban HR, kepada IDN Times, Kamis (20/7/2023) di Penajam. 

Baca Juga: 5 Tempat ATV Murah di Bali yang Wajib Dicoba!

Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya

1. Hampir satu bulan alat bukti sajam belum ditemukan

Korban Penganiayaan di Bukit Subur PPU Pertanyakan Sajam TersangkaAsrul Paduppai. S.H (IDN Times/Ervan)

Diakuinya, sebagai kuasa hukum atau pengacara HR memang dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Juni 2023 kemarin.

Dimana dalam surat itu polisi menjelaskan jika mereka sedang melengkapi administrasi penyidikan dalam berkas perkara, mencari dan menemukan keberadaan sejam milik dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Tapi hingga hari ini atau hampir satu bulan, alat atau barang bukti sajam dimaksud belum juga ditemukan,” tuturnya.

2. Khawatir gugurkan sangkaan UU Darurat

Korban Penganiayaan di Bukit Subur PPU Pertanyakan Sajam Tersangkailustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Ia khawatir jika barang bukti sajam itu tidak dihadirkan dalam persidangan, dapat menggugurkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam yang dipegang tersangka saat memukul kliennya.

Tidak adanya alat bukti sajam itu, lanjutnya, berdampak tak diterapkan UU Darurat itu, karena tidak memenuhi unsur. Ia menyayangkannbya, sebab berdasarkan kesaksian para saksi tersangka memang membawa sajam.

“Saksi kami tetap kekeh jika tersangka saat menganiaya korban membawa dan memegang sajam itu. Bahkan tersangka pun mengakuinya,” ungkapnya.

Ia menduga, ada pihak-pihak yang berusaha menghilangkan alat bukti sajam itu, jika itu terbukti maka pihaknya beranggapan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 221 KUHP perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dengan ancaman empat tahun penjara.

3. Ada unsur obstruction of justice akan bawa ke jalur hukum

Korban Penganiayaan di Bukit Subur PPU Pertanyakan Sajam TersangkaIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

“Jika terbukti dan memang ada unsur perbuatan obstruction of justice, bukan tidak mungkin kami selaku pengacara HR akan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, sambungnya, sebelum kasus ini bergulir hingga tahap 1, memang ada orang yang datang ke rumah orang tua korban untuk mengajak berdamai dan meminta maaf.Pihak keluarga menyatakan telah memaafkan tersangka, tetapi meminta proses hukum tetap berjalan.

“Orang tua korban sudah memaafkan tersangka, tetapi mereka tetap meminta proses hukum tetap berjalan tidak dihentikan,” tukas Asrul. 

4. Masuk daftar pencarian barang polisi

Korban Penganiayaan di Bukit Subur PPU Pertanyakan Sajam TersangkaSatuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Dian Kusnawan menyatakan, saat ini perkara kasus penganiayaan dengan korbannya berinisial HR dan tersangka DD sudah masuk tahap satu.

Ia menerangkan, pihaknya telah berupaya maksimal bahkan penyidik pun sudah menetapkan tersangka dengan disertai dua alat bukti yang sah untuk melengkapi berkas perkara ini. 

“Memang barang bukti sajam memang belum kita temukan dan kini telah kami masuk dalam daftar pencarian barang Polisi,” pungkasnya.

Kronologis kasus penganiayaan terjadi pada Jumat 9 Juni 2023 lalu. Korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kenapa mukanya diludahi setelah mendahului truk yang disopir korban melintas jalan Desa Bukit Subur yang kondisinya rusak. 

Tapi ketika itu pelaku malah marah dan menyerangnya, akibatnya korban kena pukulan di bagian perut, kaki serta kepala, meskipun korban berusaha melawan untuk pembelaan diri.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya