Lembaga Daerah di PPU Tolak Pencatutan Nama Adat dalam Polemik IKN

Tidak benar ada warga yang digusur

Penajam, IDN Times - Lembaga Adat Paser (LAP) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menolak pencatutan nama masyarakat adat dalam persoalan agraria di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibukota Nusantara (IKN).

Menurut Ketua LAP PPU Musa ada upaya pencatutan nama masyarakat adat di mana kini menjadi sorotan publik.

"Sudah menjadi viral dan banyak yang menunggangi isu tersebut," ungkapnya disampaikan Humas LAP Eko Supriyadi dalam pernyataannya kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024). 

1. Imbauan kepada masyarakat tidak terprovokasi

Lembaga Daerah di PPU Tolak Pencatutan Nama Adat dalam Polemik IKNHumas LAP PPU Eko Supriyadi (IDN Times/Ervan)

Dalam menanggapi situasi ini, LAP mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang berkembang di media, agar tidak terprovokasi, terutama dalam isu-isu sensitif seperti SARA.

"Kita harus mendukung pembangunan IKN, namun tetap memberikan catatan penting kepada Otorita IKN terkait hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan, baik itu masyarakat adat maupun masyarakat lokal," tegasnya.

Pada tanggal 16 Maret 2024, LAP telah membahas masalah ini dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LAP tahun 2024. Dalam rapat tersebut, LAP menyoroti isu masyarakat adat yang dianggap akan digusur dalam waktu tujuh hari oleh Otorita IKN.

Eko menyatakan bahwa isu ini tidak benar dan menegaskan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memviralkan isu masyarakat adat sebagai korban.

Baca Juga: Pemkab PPU Ajak Warganya Gemari Menu Makanan Ikan

2. Masyarakat jadi korban tidak tepat

Lembaga Daerah di PPU Tolak Pencatutan Nama Adat dalam Polemik IKNRakerda LAP PPU bahas persoalan isu tidak benar terkait masyarakat adat terkena gusur (IDN Times/Ervan)

Hasanuddin, Ketua LAP Kecamatan Sepaku, menambahkan bahwa sebagian besar pemberitaan tidak akurat, karena beberapa fakta di lapangan menunjukkan bahwa bukanlah masyarakat adat yang terkena dampak, melainkan warga pendatang atau lokal.

"Meskipun mereka telah lama menguasai sebagian tanah di area tersebut, pembangunan bangunan baru dimulai sekitar bulan Oktober 2023. Meskipun telah dilarang oleh Otorita IKN untuk membangun di area KIPP, mereka tetap melanjutkan pembangunan," jelasnya.

Namun, Eko mengungkapkan bahwa surat dari Otorita IKN terkait penggusuran telah ditarik, sehingga klaim bahwa warga digusur oleh Otorita IKN tidak berlaku lagi. "Dengan dicabutnya surat tersebut, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk khawatir," katanya.

3. Desak terbitkan Perda pengakuan adat

Lembaga Daerah di PPU Tolak Pencatutan Nama Adat dalam Polemik IKNRumah masyarakat adat di sekitar IKN masih tegak berdiri pasca isu penggusuran oleh IKN (IDN Times/Ervan)

Dalam Rakerda, LAP telah menyepakati beberapa rekomendasi, termasuk mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD PPU segera mengeluarkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.

LAP juga meminta agar dalam perencanaan pembangunan IKN, Pemerintah Pusat dan Otorita IKN memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat, serta menekankan pentingnya musyawarah dan sosialisasi yang tepat sasaran dalam penyelesaian konflik agraria.

LAP juga menolak segala upaya penyalahgunaan nama masyarakat adat demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

4. Warga relakan lahannya asalkan ada kejelasan

Lembaga Daerah di PPU Tolak Pencatutan Nama Adat dalam Polemik IKNPerwakilan OIKN lakukan dialog bersama warga adat sekitar IKN (IDN Times/Ervan)

Di sisi lain, Ketua RT 05, Kelurahan Pemaluan, Abdul Kahar, menyatakan bahwa warga rela melepaskan tanah mereka untuk pembangunan IKN, asalkan ada jaminan ganti rugi yang jelas.

"Kami mendukung pembangunan IKN dan bersedia melepaskan tanah kami, tapi harus ada ganti rugi yang layak," ujarnya.

Sementara itu, Arifin, warga RT 06 yang telah tinggal di sekitar IKN selama puluhan tahun, juga bersedia melepaskan tanahnya untuk pembangunan IKN, asalkan ada jaminan kompensasi yang adil.

"Kami siap pindah jika ada kompensasi yang sesuai dengan perhitungan pemerintah, asalkan lokasi baru kami dapatkan memadai. Kami mendukung pembangunan IKN jika memang lokasi kami dibutuhkan oleh Pemerintah IKN," tegasnya.

Baca Juga: Andi Harahap akan Maju Kembali dalam Pilkada PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya