Mudik Dilarang, Pos Pengetatan PPU Maksimalkan Pengawasan Penumpang

Pelaku perjalanan wajib tunjukan hasil rapid antigen

Penajam, IDN Times - Guna mencegah penyebaran COVID-19 maka larangan mudik pada Idulfitri 1442 H/2021 diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penjagaan di Pos Pengetatan di Kabupaten PPU pun dimaksimalkan. 

“Pemerintah Kabupaten PPU telah mengeluarkan kebijakan meniadakan mudik Lebaran Idulfitri1442 Hijriah tahun 2021, sebagaimana surat edaran Bupati PPU, Abdul Gofur Mas’ud sehingga hari ini, kami memaksimalkan pengetatan dan penyekatan,” tegas Komandan Pos Pengetatan Pelabuhan Speed Boat dan Kelotok Penajam, Pelda Gusti Dian kepada IDN Times, Kamis (6/5/2021) di Penajam.

1. Peniadaan mudik Lebaran per 6 - 17 Mei 2021

Mudik Dilarang, Pos Pengetatan PPU Maksimalkan Pengawasan PenumpangMudik dilarang, pangkalan ojek di Pelabuhan Speed Boat Penajam terlihat sepi penumpang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor : 440/565/ TU - Pimp/148 /Pem tersebut menegaskan, peniadaan mudik lebaran terhitung per 6 Mei ini sampai dengan 17 Mei 2021 depan untuk seluruh wilayah Kabupaten PPU.

“Karena ada peniadaan tersebut maka aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan keluar dan masuk ke PPU, bagi warga PPU atau penduduk ber- KTP nonPPU kami lakukan pencegahan,” sebutnya.

2. Larangan tidak berlaku untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak nonmudik

Mudik Dilarang, Pos Pengetatan PPU Maksimalkan Pengawasan PenumpangIlustrasi swab antigen (IDN Times/Mela Hapsari)

Tetapi, lanjutnya, larangan tersebut tidak berlaku bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak kepentingan nonmudik, yaitu, bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

“Masyarakat sebagai pelaku perjalanan yang diperbolehkan tersebut wajib menunjukkan print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk dan surat negatif COVID-19 seperti rapid antigen dan swab PCR sebagai persyaratan melakukan perjalanan," katanya.

Selain itu, pelaku perjalanan lainnya yang diizinkan masuk ke PPU adalah bagi mereka yang menjalankan tugas atau pekerjaan dengan membawa surat tugas dari atasan. 

"Bagi pegawai instansi pemerintahan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI, Polri dan warga PPU yang dapat menunjukkan Id card atau Surat Penugasan dari masing-masing pimpinan instansi swasta tempatnya bekerja serta menunjukkan KTP PPU,” tegas Gusti. 

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Jam Tarawih, Pria Penajam Dibekuk Polisi

3. Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta kembali ke daerah asal kedatangan

Mudik Dilarang, Pos Pengetatan PPU Maksimalkan Pengawasan PenumpangPosko Pengetatan COVID-19 jalur keluar masuk Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan dokumen untuk syarat perjalanan tersebut, maka pihaknya meminta kembali ke asal kedatangannya dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

“Kami tegaskan, surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk itu berlaku secara individual. Hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota atau kabupaten. Jadi ini bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelas Gusti.

Dituturkannya, dalam surat edaran itu juga menjelaskan, pemindaian atau pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19 seperti hasil tes PCR swab, rapid test antigen atau tes GeNose C19 dilakukan di titik pengecekan atau check point yang ada di wilayah Kabupaten PPU.

“Jadi tugas kami saat ini juga melakukan pemeriksaan atau skrining terhadap syarat perjalanan para pelaku perjalanan baik lintas kabupaten atau kota di wilayah Kaltim menuju PPU dan sekitarnya serta bagi pelaku perjalanan lintas provinsi,” ucapnya.

Gusti menyarankan, agar masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut agar bisa memutuskan rantai pandemik COVID-19 tersebut.

4. Warga menilai upaya pemerintah tepat dan patut didukung semua pihak

Mudik Dilarang, Pos Pengetatan PPU Maksimalkan Pengawasan PenumpangSuasana pelabuhan kelotok Penajam tampak sepi penumpang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah seorang ASN Pemerintah Kabupaten PPU, Denny, mengakui upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melarang mudik dinilai tepat dan patut diberi dukungan semua pihak. Hal ini penting guna menghindari lonjakan penderita COVID-19 setelah Lebaran.

“Memang harus tegas agar perkembangan penyebaran virus COVID-19 itu bisa ditekan bahkan hilang, saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah,” tukasnya.

5. Tukang ojek keluhkan kebijakan larangan mudik

Mudik Dilarang, Pos Pengetatan PPU Maksimalkan Pengawasan PenumpangMudik dilarang, pangkalan ojek di Pelabuhan Speed Boat Penajam terlihat sepi penumpang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sebaliknya, seorang tukang ojek di pangkalan Pelabuhan Speed Boat Penajam Ariyanto, mengeluhkan kebijakan penerapan larangan mudik tersebut, pasalnya berdampak pada penghasilannya yang berkurang.

“Saya disini mewakili 32 kawan-kawan yang seprofesi dengan saya, akibat kebijakan ini kami semakin menderita. Kasihanlah sama kami, selama pandemi saja, penghasilan kami sudah turun jauh apalagi ada kebijakan seperti ini,” ujarnya.

Diungkapkan Ariyanto, ketika normal dalam satu hari dirinya dan ojek lainnya mampu mendapatkan penghasilan lebih kurang Rp200 ribu, tetapi sekarang sejak satu tahun lebih pandemik COVID-19 masih untung mendapatkan Rp50 ribu per hari.

6. Lebih takut anak dan istri kelaparan

Mudik Dilarang, Pos Pengetatan PPU Maksimalkan Pengawasan PenumpangMudik dilarang, begini suasana pangkalan ojek di Pelabuhan Speed Boat Penajam yang tampak sepi penumpang pada 6 Mei 2021 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Sekarang sejak diberlakukan larangan mudik, sejak pagi hingga siang ini baru dapat Rp10 ribu. Kalau mau jujur, kami juga takut terpapar COVID-19, tetapi lebih takut kalau anak-istri kelaparan," akunya.

Ia berharap, pemerintah memperhatikan masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai penyedia jasa transportasi seperti ojek dan angkutan lainnya, juga para pedagang. 

“Kami berharap ada bantuan buat kami yang terdampak akibat kebijakan ini. Apalagi tidak lama lagi Lebaran,” pintanya.

7. Terjadi penurunan penumpang kelotok hingga 30 persen

Mudik Dilarang, Pos Pengetatan PPU Maksimalkan Pengawasan Penumpangilustrasi Pelabuhan kelotok Penajam salah satu aksen masuk ke PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Senada dengannya, Pengawas Pelabuhan Kelotok Penajam, Jamal mengakui, akibat kebijakan itu terjadi penurunan signifikan yang mencapai 30 persen. Biasanya di pagi hari mulai buka loket sekitar pukul 08.00 - 09.00 Wita ada lima hingga enam kapal berlayar menuju ke Balikpapan dengan jumlah penumpang rata-rata 20 orang.

“Hari ini baru ada tiga kapal saja dengan perkiraan jumlah penumpang 60 orang, tetapi hingga tengah hari ini belum ada kapal yang berangkat, biasanya 15 hingga 20 menit ada pemberangkatan. Jelas ini cukup berdampak menurunnya pendapatan bagi pengelola dan pemilik kapal. Kami berharap kondisi ini cepat berlalu,” pungkasnya. 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Layanan Kapal Fery di Penajam Tetap Operasi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya