OIKN Bantah akan Gusur Masyarakat Adat di Sekitar IKN

Surat yang beredar ditarik dan dianggap tak berlaku

Penajam, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membantah akan melakukan penggusuran terhadap bangunan milik masyarakat adat di IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Otorita Ibu Kota Nusantara, Alimuddin, kepada IDN Times, Jumat (15/3/2024). OIKN menanggapi ramainya kabar rencana penggusuran terhadap masyarakat adat di IKN.

“Informasi yang menyatakan pemukiman masyarakat adat IKN akan digusur dalam kurun waktu tujuh hari merupakan kabar bohong alias hoaks. Tunjukkan ke saya, gak ada,” kata Alimuddin.

1. Miliki tanggung jawab lindungi masyarakat IKN

OIKN Bantah akan Gusur Masyarakat Adat di Sekitar IKNAlimuddin (IDN Times/Ervan)

Ia mengatakan bahwa Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar IKN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.

“Otorita IKN yang melindungi masyarakat dan sudah ada undang-undang semuanya gitu,” tuturnya.

Ditegaskannya, Otorita berjanji tidak akan bersikap semena-mena terhadap masyarakat adat yang bermukim di IKN. Sementara terkait rencana relokasi masyarakat adat, kebijakan itu lumrah di tiap-tiap negara demi kelangsungan pembangunan fasilitas umum. 

Baca Juga: Penajam Paser Utara Jadi Pilot Project Data Desa Presisi di Kaltim"

2. Ada beberapa opsi yang akan diterapkan

OIKN Bantah akan Gusur Masyarakat Adat di Sekitar IKNRumah pemukiman masyarakat adat di sekitar IKN masih tegak berdiri pasca isu penggusuran (IDN Times/Ervan)

Setiap warga diharapkan dapat mendukung kebijakan terkait IKN. Tentu saja tanpa mengesampingkan hak-hak dari warga setempat.

"Untuk fasilitas negara setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Dan pemerintah mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023," kata dia.

Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar. Seperti penggantian lahan, resettlement atau pemukiman kembali, penggantian uang dan kepemilikan saham serta bentuk lainnya.

Diakuinya, memang sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara telah menerbitkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 pada Senin (4/3/2024).

3. Surat telah ditarik dan dianggap gugur

OIKN Bantah akan Gusur Masyarakat Adat di Sekitar IKNTenaga Ahli Kedeputian Sosbudpemas OIKN, Namsi saat melakukan komunikasi dengan warga adat sekitar IKN (IDN Times/Ervan)

Juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan

“Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur. Jadi jangan dilebarin lagi, apalagi hingga kini tidak ada apa-apa. Kalau pun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat,” tukasnya.

Pihaknya membantah adanya tindakan semena-mena dari OIKN kepada masyarakat adat setempat.

“Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address kita lakukan. Walaupun kita sudah sosialisasi, Pak Deputi bersama saya juga sudah sosialisasi Mei 2023. Tapi ini kan harus sosialisasi lagi,” pungkas Alimuddin.

Baca Juga: Remaja yang Membunuh Satu Keluarga di Penajam Minta Keringanan Hukuman

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya