Oknum Pengasuh Ponpes di PPU Diduga Menggauli Santriwatinya

Dilakukan 2 kali, korban sampai takut dan lari dari ponpes!

Penajam, IDN Times - Tak kuat menahan berahi, Ab, seorang oknum ustaz yang juga pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tega menggauli santriwatinya. Pebuatan bejat itu dilakukan dua kali.

Pertama, pria 45 tahun ini mencabuli korban di ruang  usaha kesehatan sekolah (UKS) ponpes pada Agustus 2019 kemudian yang kedua terjadi pada tahun ini persisnya 9 Februari di salah satu bilik asrama perempuan ponpes. Aksi itu selalu dilakukan lewat tengah malam. Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU, AKBP M Dharma Nugraha melalui Kapolsek Babulu, Iptu Alimuddin tak menampik kabar tersebut.

"Pelakunya berinisial Ab. Dia merupakan pengasuh Ponpes tempat korban menimba ilmu selama ini," terangnya kepada IDN Times, Senin (9/3).

1. Korban kabur dari ponpes karena takut dijadikan korban seksual oleh tersangka

Oknum Pengasuh Ponpes di PPU Diduga Menggauli SantriwatinyaKapolsek Babulu, Iptu Alimuddin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Lebih lanjut, kasus ini bisa terungkap lantaran orangtua curiga dengan sikap korban. Pada Sabtu pekan lalu tepatnya 7 Maret 2020, korban kabur dari ponpes. Karena penasaran, orangtuanya pun bertanya, termasuk mengenai izin pulang ke rumah dari pihak pondok. Namun anaknya itu membisu, terus didesak oleh orang tuanya, lanjut Alimuddin, akhirnya korban mengaku kabur karena takut disetubuhi oleh pengasuh ponpes.

Awalnya orangtua korban tak percaya, maklum saja ponpes tempat menimba ilmu agama. Namun, putrinya itu kukuh menceritakan semuanya termasuk waktu dan lokasi. Tak terima degan kejadian itu orangtua santriwati tersebut melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Babulu.

"Laporan diterima piket Reskrim Polsek Babulu pada Sabtu siang yang kemudian ditindaklanjuti dengan membawa korban ke puskesmas terdekat untuk proses visum (et repertum) guna melengkapi berkas laporan pengaduan," tambahnya.

2. Tersangka cabul santriwati sudah ditangkap dan mengakui semua perbuatannya

Oknum Pengasuh Ponpes di PPU Diduga Menggauli SantriwatinyaIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah dilakukan visum terhadap korban, terangnya, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor. Pengakuan dari korban kalau pelakunya adalah pengasuh ponpes yang selama ini dikenal baik oleh kedua orangtua korban dan masyarakat di PPU.

"Pelaku pada hari itu langsung kami amankan saat berada di ponpes tersebut. Tersangka Ab juga telah mengakui semua yang dituduhkan padanya, kini sudah dimasukkan ke dalam tahanan Polsek Babulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

3. Tersangka diancam belasan tahun penjara

Oknum Pengasuh Ponpes di PPU Diduga Menggauli SantriwatinyaIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU guna melakukan pendampingan terhadap korban yang berstatus di bawah umur. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya