Pakar Unmul dan UNM Malang Susun Sistem Pendidikan di IKN

IKN berlandaskan UU Nomor 21 Tahun 2023

Penajam, IDN Times - Para pakar pendidikan menyusun rancangan sistem standar pendidikan sebagai wujud dukungan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mereka menyusun norma standar prosedur kriteria (NSPK) berupa Pedoman Pelayanan Pendidikan di IKN pada Sabtu (2/12/2023) dan Minggu (3/12/2023) pekan lalu. 

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan merupakan program Kedeputian Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) Direktorat Pelayanan Dasar kerja sama dengan Universitas Mulawarman, Universitas Negeri Malang, serta praktisi pendidikan di IKN. 

“Keberadaan para pakar dan praktisi merupakan bukti nyata dukungan masyarakat terhadap IKN,” tegas Direktur Pelayanan Dasar Suwito kepada IDN Times, Minggu (9/12/2023) di Sepaku.

1. Masyarakat berikan tanah untuk sekolah

Pakar Unmul dan UNM Malang Susun Sistem Pendidikan di IKNDeputi Alimuddin dan seorang pejabat di Kukar tunjukan segel tanah yang dihibahkan warga untuk sekolah (IDN Times/Ervan)

Bahkan selain para pakar dan praktisi lanjutnya, dukungan keberlangsungan pembangunan IKN juga datang dari masyarakat, yang membantu menyediakan tanah untuk pembangunan sekolah di IKN .

Termasuk ada masyarakat membantu mendirikan bangunan sekolah di IKN.

“Kini giliran para pakar dan praktisi yang membantu mempersiapkan sistem dan standar pendidikan di IKN, ini adalah bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap IKN,” ujar Suwito.

Dikatakannya, ketika itu kegiatan dihadiri oleh para akademisi merupakan pakar dibidang pendidikan antara lain Susilo, Makrina Tindangen, dan Lambang Subagiyo dari Universitas Mulawarman. Kemudian ada pula Waras, Primardiana, Andika, dan Juharyanto dari Universitas Negeri Malang. 

“Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh praktisi pendidikan yaitu pengurus kelompok kerja kepala sekolah dari enam kecamatan yang ada di wilayah IKN, yaitu Kecamatan Sepaku, Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu,” tuturnya.

Baca Juga: Warga PPU Diminta Tanam Cabai untuk Menekan Inflasi

2. Sepakat persiapkan draf Peraturan Kepala OIKN

Pakar Unmul dan UNM Malang Susun Sistem Pendidikan di IKNPara praktisi, pakar pendidik dan pejabat OIKN (IDN Times/Ervan)

Dalam pertemuan tersebut, sambungnya, para pakar dan praktisi pendidikan bersama pihaknya sepakat mempersiapkan draf Peraturan Kepala OIKN, tentang Pelayanan Pendidikan di IKN. Mereka saling berkolaborasi menyatukan ide dan gagasan untuk kemajuan pendidikan di IKN. 

"Para pakar dan praktisi pendidikan berharap pendidikan di IKN dapat menjadikan pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik dan menghasilkan generasi dengan sumber daya manusia yang handal, mampu mengisi pembangunan IKN menjadi kota dunia yang berkelanjutan," terangnya.

Sementara itu saat membuka kegiatan, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin mengatakan, standar pelayanan pendidikan yang akan dikembangkan di IKN harus berkualitas dan bertaraf internasional, melebihi standar nasional.

Ia meminta agar para peserta dapat memberikan ide dan gagasan terbaru, tidak menonton mengikuti regulasi yang ada saat ini. Ini merupakan salah satu OIKN untuk mempersiapkan pelayanan dasar yang dilaksanakan di IKN kelak.

3. Tidak merendahkan aturan sudah lama berjalan

Pakar Unmul dan UNM Malang Susun Sistem Pendidikan di IKNDeputi Sosbudpemas Alimuddin berikan arahan kepada para praktisi dan pakar pendidikan (IDN Times/Ervan)

Target menciptakan sistem pendidikan berada di wilayah IKN.

“Kita ingin menciptakan Indonesia X di bidang pendidikan sekali lagi saya ulangi lagi arti X itu adalah eksperimen, tidak terkekang dengan regulasi yang ada saat ini di mana dinilai terkadang menjadi kendala untuk memajukan pendidikan termasuk juga bidang kesehatan,” sebutnya.

Regulasi yang ada saat ini tidaklah salah, namun setidaknya ada ide dan gagasan dari para pelaku pendidikan, para pakar serta unsur perguruan tinggi, sehingga kelak di IKN pelayanan pendidikan menjadi lebih baik. Harapannya, kegiatan ini mendapatkan hasil yang terbaik buat masyarakat.

Perlu dipahami, IKN tidak mengikuti UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah, namun IKN berlandaskan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara serta UUD dan Pancasila. 

“Sehingga kita butuh menyusun NSPK berbeda dengan yang ada sekarang ini,” pungkas Alimuddin.

Baca Juga: Pemkab PPU Menumbuhkan Pusat Ekonomi Baru sebagai Mitra IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya