Pembunuhan Sadis Satu Keluarga oleh Anak di Babulu Mulai Disidangkan

Empat saksi diperiksa

Penajam, IDN Times - Kasus pembunuhan berencana yang menimpa satu keluarga di Desa Babulu Laut Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah naik persidangan, Selasa (27/2/2024). Pengadilan Negeri PPU menyidangkan perdana kasus pembunuhan tersebut dengan JI sebagai anak berkonflik dengan hukum yang sekarang berusia 18 tahun. 

Proses persidangan anak digelar tertutup dengan peserta terbatas, di antaranya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), saksi, UPT PPA, pengacara hukum, anak berkonflik dengan hukum, dan balai pemasyarakatan. Baik hakim, jaksa, dan pengacara mengenakan baju biasa tanpa toga. 

1. Keluarga korban tidak bisa masuk ruang sidang

Pembunuhan Sadis Satu Keluarga oleh Anak di Babulu Mulai DisidangkanIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Personel kepolisian bersenjata melarang pengunjung menyaksikan proses persidangan tertutup. Hanya pihak keluarga korban berstatus saksi diperkenankan masuk dalam ruangan sidang. 

Pengacara korban Asrul Paduppai mengatakan secara aturan tuntutan keluarga dipercayakan pada jaksa. Pihaknya sudah berusaha agar keluarga korban bisa menyaksikan proses sidang, namun jaksa tidak mengizinkan sesuai dengan regulasi persidangan.

“Kita menghormati proses dan regulasi persidangan ini," tuturnya.

Diakui oleh Asrul bahwa keluarga korban merasa kecewa, bukan hanya pada saat sidang, tetapi sejak proses rekonstruksi, mereka tidak diperkenankan menyaksikan.

Dalam persidangan ini, terdapat empat orang saksi yang dihadirkan, termasuk Ketua RT 18, adik korban, keluarga korban, dan teman anak berkonflik dengan hukum yang sebelumnya sempat bersama sebelum terjadinya peristiwa nahas. 

“Kami juga berupaya untuk menghadirkan dua saksi ahli, kriminolog dan psikolog, namun masih dalam usulan kepada jaksa," tambah Asrul.

Baca Juga: Polisi Periksa DNA Anak yang Bantai Satu Keluarga di Babulu PPU 

2. Sidang berjalan dengan aman

Pembunuhan Sadis Satu Keluarga oleh Anak di Babulu Mulai DisidangkanPengadilan Negeri Penajam (IDN Times/Ervan)

Juru Bicara PN PPU Amjad Fauzan menyatakan sidang berlangsung aman dan tertutup. “Sidang pertama berupa pembacaan dakwaan, dan pembacaan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari PK Bapas,” jelasnya.

Pihak penasihat hukum pelaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga pemeriksaan saksi dari JPU dilanjutkan, dengan empat orang saksi yang diperiksa pada hari itu.

“Empat saksi tersebut adalah dua orang keluarga korban, satu Ketua RT, dan satu teman pelaku,” ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan keesokan harinya, Rabu (28/2/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari JPU. Rencananya, dua orang saksi dan satu orang ahli akan dihadirkan.

3. Keluarga korban minta JI dihukum mati

Pembunuhan Sadis Satu Keluarga oleh Anak di Babulu Mulai DisidangkanKapolres PPU AKBP Supriyanto dan jajarannya tunjukan barang bukti pidana pembunuhan berencana (IDN Times/Ervan)

Putut Sunaryo, adik kandung WA, kepala keluarga yang menjadi korban pembunuhan, meminta hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal pelaku. Dia datang ke PN PPU untuk mencari keadilan atas pembunuhan yang menimpa keluarganya pada Selasa 6 Februari 2024. 

"Kami semua meminta agar pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan," pungkas Putut.

Senada, kakak ikar korban pun meminta keadilan bagi keluarganya. "Pelaku ini sadis dan bukan lagi manusia. Bahkan tega membunuh tiga anak di bawah umur. Kami keluarga korban meminta keadilan," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan melibatkan anak berkonflik dengan hukum diduga membantai satu keluarga, terdiri ayah (WA), istri (SW), serta anak-anaknya, yakni RS (15), VI, dan ZH yang masih balita. Pelaku pun dituduh melakukan tindakan seksual terhadap ibu dan anak perempuannya. 

Baca Juga: Polisi: Kondisi Mental Pembunuh Keluarga di PPU dalam Kondisi Sehat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya