Pemerintah PPU akan Pertahankan Keberadaan Guest House di IKN

Pusat belum berikan penjelasan soal lahan warga

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tetap mempertahankan keberadaan guest house (rumah tamu) "Rumah Jabatan" terletak di Trunen Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku PPU. Kawasan yang kini masuk dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Seperti diketahui, berdasarkan UU tentang IKN dan aturan turunannya menyatakan, semua aset Pemkab PPU di Sepaku diserahkan ke Badan Otorita Nusantara.

“Kami pemerintah PPU ingin mempertahankan guest house di di Trunen dengan luas lahan mencapai 46 hektare, dengan alasan agar PPU masih memiliki lahan untuk melakukan kegiatan kepentingan pemerintah kabupaten sebagai perwakilan daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat di IKN Nusantara kelak,” ujar Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang kepada IDN Times, Jumat (24/6/2022).

1. Bentuk dukungan pembangunan IKN Nusantara

Pemerintah PPU akan Pertahankan Keberadaan Guest House di IKNNicko Herlambang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Nicko mengatakan, penyerahan guest house tersebut tentunya kurang menguntungkan bagi Kabupaten PPU. Di mana ke depannya lokasi itu, bisa dijadikan sebagai sektor bisnis guna menunjang pendapatan daerah seperti salah satunya di kerja sama juga dengan pihak lain.

“Untuk membeli kembali dan membayar ke IKN, jelas kami kesusahan. Sementara di setiap pertemuan dan sosialisasi pemerintah pusat menyatakan, semua aset milik Pemkab PPU haris diserahkan ke pusat, namun kami bermohon agar guest house tetap dimiliki PPU,” pintanya. 

Selain guest house, tambah Nicko Herlambang, pemerintah daerah juga berharap Rumah Sakit Umum Daerah Pratama tipe D di desa Sukaraja Sepaku harapannya juga bisa tetap dikelola oleh pihaknya. Minimal dalam pengoperasiannya diserahkan ke Pemkab PPU.

Baca Juga: Jokowi Kunjungi IKN di Sepaku, Ini Kata Plt Bupati PPU 

2. Pemkab PPU berharap agar aset guest house dan RSUD di Sepaku diserahkan pada daerah

Pemerintah PPU akan Pertahankan Keberadaan Guest House di IKNRSUD Pratama Tipe D Sepaku Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ini permintaan Pemkab PPU disampaikan kepada pemerintah pusat. 

“Kan nanti semua aset milik pemerintah PPU di Sepaku diserahkan ke pusat, seperti fasilitas umum, akses jalan dan lain-lain meskipun hampir seluruhnya dibangun anggaran dari APBD Kabupaten PPU, tetapi kami minta guest house dan RSUD tersebut tetap jadi milik PPU,” sebutnya.

Diakuinya, hingga kini pemerintah pusat belum memberikan penjelasan terkait aset-aset milik PPU di Sepaku. Memang pihaknya pernah menanyakan itu, tetapi pemerintah pusat menjelaskan semua menunggu struktur Badan Otorita IKN Nusantara. 

“Sampai saat ini struktur Badan Otorita belum terbentuk utuh, yang ada kini baru kepala dan wakilnya saja. Sementara itu, kami juga belum pernah duduk bersama dengan transisi IKN sehubungan dengan aset-aset tersebut,” ungkap Nicko.

Hingga kini, tambahnya, PPU posisi masih menunggu penjelasan sehubungan dengan aset-aset tersebut. Untuk diketahui, pihaknya ingin mengetahui langkah demi langkah pengelolaan aset yang bakal diserahkan ke pemerintah pusat.

3. Ingin mengetahui pernyelesaian persoalan lahan milik masyarakat di kawasan IKN

Pemerintah PPU akan Pertahankan Keberadaan Guest House di IKNPatok IKN di titik 13 yang masuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ia mengatakan, selain terkait aset milik Pemkab PPU, pihaknya termasuk ingin mengetahui penyelesaian persoalan kepemilikan lahan milik masyarakat di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Sehubungan dengan peralihan hak atas tanah serta peningkatan status dari segel ke sertifikat. 

“Kamu juga ingin mempertanyakan mengenai peralihan hak atas tanah dan peningkatan status tanah dari segel ke sertifikat milik masyarakat, pasalnya kini semua proses berhenti, sementara dalam surat edaran Mendagri, pemerintah harus tetap melaksanakan fungsi tugasnya termasuk memberi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.. 

Jadi semua fungsi tugas pemerintah, harus tetap berjalan tidak boleh stagnan atau berhenti meskipun IKN berada di wilayah PPU. Sehingga pihaknya minta penegasan dari pusat mana yang boleh dan tidak diperbolehkan sehubungan lahan warga ini. Sementara itu tidak semua pembangunan IKN menggunakan lahan milik masyarakat.

“Masyarakat masih punya hak untuk mengelola lahan miliknya tersebut khususnya yang tidak dijadikan lokasi pembangunan IKN. Apalagi pengadaan tanah di IKN harus mengikuti Peraturan Presiden tentang pengadaan tanah, artinya harus tetap ada penentuan lokasi, memiliki perencanaan pembangunan,” jelasnya.

4. Padahal banyak masyarakat Sepaku ingin menjual lahannya karena terdesak

Pemerintah PPU akan Pertahankan Keberadaan Guest House di IKNJalan negara di Desa Bumi Harapan Sepaku ini bakal jadi aset Badan Otorita IKN (IDN Times/Ervan )

Kini masyarakat di kawasan IKN oleh pemerintah pusat tidak dibolehkan melakukan peralihan hak atas tanahnya dan juga meningkatkan status kepemilikan. Padahal banyak masyarakat Sepaku ingin menjual lahan akibat terdesak untuk memenuhi kebutuhan, seperti biaya pendidikan anaknya, modal usaha serta terdesak membiayai pengobatan keluarganya padahal itu hak rakyat.

Menurutnya, proses peningkatan status dari segel ke sertifikat harusnya didorong dan dipermudah, guna memperjelas kepemilikan lahan. Sementara pemerintah saat pembebasan juga mudah melakukan identifikasi. Sehingga lahan mereka memiliki kekuatan hukum atau sudah teruji.

Sedangkan rata-rata lahan milik warga itu di luar kawasan kehutanan dan selama ini telah dimiliki masyarakat sebelum adanya IKN.  

“Semua terkendala dengan aturan baru, sehingga semua proses terkait lahan itu distop dan  menunggu struktur Badan Otorita terbentuk, tapi sampai kapan harus menunggu Badan Otorita,” ucap Nicko.

5. Telah berupaya menyampaikan ke pusat terkait persoalan lahan warga

Pemerintah PPU akan Pertahankan Keberadaan Guest House di IKNProsesi tanah dan air Gentong Nusantara di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). Foto YouTube Biro Pers, Media Kepresidenan

Upaya yang dilakukan Pemerintah PPU terkait persoalan lahan milik warga itu, katanya, telah beberapa kali dilakukan melalui surat resmi ke pemerintah pusat. Begitu pula ketika dilaksanakan pertemuan informal antara pusat dan daerah. 

Termasuk  keluhan masyarakat adanya pematokan lahan mereka yang masuk dalam KIPP.

“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan bersama, kan perangkat-perangkat pemerintah daerah masih ada dari desa/kelurahan hingga kecamatan,” pungkas Nicko.

Baca Juga: Sarana dan Prasarana PPU Minim untuk Penyelamatan Serangan Buaya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya