Pemkab Penajam Paser Utara Tunggu Aturan Turunan tentang UU IKN

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disebut dengan Nusantara pasca diresmikan DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.
“Kami pemerintah kabupaten masih perlu menunggu rincian aturan turunan UU IKN yang diperkirakan mencapai 21 aturan guna untuk mengambil langkah mendukung peningkatan infrastruktur seiring pemindahan IKN ke PPU,” kata Plt Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Senin (28/2/2022).
1. Pemkab PPU meminta dilibatkan dalam pembahasan PP IKN

Regulasi turunan UU IKN tersebut, seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan menteri (Permen) mengatur teknis IKN Nusantara.
“Kami harus terlibat dalam pembahasan peraturan selanjutnya, agar kepentingan PPU terakomodasi dalam aturan turunan itu,” pintanya.
Dikatakannya, Pemkab PPU menginginkan ada alokasi anggaran khusus agar bisa sejalan dengan pembangunan di IKN baru bernama Nusantara itu. Di mana memiliki konsep smart forest city dikelilingi oleh hutan hijau asri dengan teknologi modern.
2. PPU inginkan kesetaraan pembangunan infrastruktur

“Hal ini agar pembangunan antara wilayah pusat negara dan daerah sekitarnya tidak jomplang. Kami menginginkan ada kesetaraan dalam pembangunan infrastruktur nantinya. Keinginan ini pernah disampaikan saat saya lakukan pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” katanya.
Ia tidak ingin ada kesenjangan antara kemajuan infrastruktur di IKN dengan Kabupaten PPU. Apabila terjadi kesenjangan pembangunan infrastruktur, maka pemindahan IKN tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten PPU.
Terpisah Ketua Komisi II DPRD PPU dari Partai Keadilan Sejahtera Wakidi juga meminta pemerintah tak hanya fokus ke pembangunan kawasan inti IKN saja, namun juga kepada daerah penyangganya untuk mengimbangi pembangunan kawasan inti IKN.
3. Harusnya nanti ada sinergitas perencanaan dalam jangka waktu tertentu

“Harusnya nanti, ada sinergitas perencanaan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat dalam jangka waktu tertentu. sehingga ada peran yang bisa dilakukan daerah di sekitar IKN termasuk PPU
Ditambahkannya, DPRD sebagai legislatif daerah juga akan mempertanyakan kondisi administratif Kabupaten PPU. Setelah Kecamatan Sepaku menjadi bagian otorita IKN dan keluar dari wilayah PPU.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD PPU dari Partai Demokrat Syarifuddin HR mengungkapkan, sekarang PPU belum memiliki banyak fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai.
Ia mencontohkan, seperti Rumah Sakit Umum Daerah di PPU hanya memiliki satu rumah sakit tipe C, fasilitasnya pun belum mampu melayani masyarakat secara maksimal. Sementara diprediksi pada 2024 mendatang banyak pendatang masuk wilayah IKN secara besar-besaran.
4. PPU selaku penyangga utama IKN fasilitas pendidikan dan kesehatan jadi faktor penting

“Sedangkan sektor pendidikan, kita juga belum memiliki fasilitas pendidikan lanjutan, seperti perguruan tinggi atau universitas. Sedangkan bagi kami di PPU selaku wilayah penyangga utama IKN keberadaan fasilitas pendidikan dan kesehatan jadi faktor yang penting,” tegasnya.
Menurutnya, tidak mungkin semua pendatang akan tinggal di wilayah Sepaku, pasti ada yang berdomisili di daerah sekitarnya. Sehingga pemerintah pusat harus mempersiapkan pendirian universitas negeri selevel dengan di Pulau Jawa agar SDM masyarakat lokal bisa bersaing nanti.
“Semua persoalan itu menurut saya bisa teratasi, apabila pemerintah pusat mengalokasikan anggaran khusus ke PPU skema bantuan dari pusat nanti bisa didiskusikan bersama-sama. Kalau hanya tergantung dengan APBD PPU setiap tahunnya hanya kisaran Rp1 triliunan, tentu sangat sulit PPU bisa seimbang dengan IKN,” pungkasnya.