Pemkab PPU Gelontorkan Rp3,8 Miliar untuk Pelaku UMKM

Pelaku UMKM harus memiliki NIB

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan Rp3,8 miliar kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat. Dana tersebut merupakan bantuan langsung tunai (BLT) khusus pelaku UMKM yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Pemerintah pusat memang meminta masing-masing daerah mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) dan dana bagi hasil (DBH). Peruntukannya guna meredam inflasi terdampak kenaikan harga BBM.

“Ribuan pelaku UMKM di PPU mendapatkan bantuan yang disalurkan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU dengan total kebutuhan anggaran Rp3,8 miliar,” ujar Kepala Diskukmperindag PPU Sukadi Kuncoro kepada IDN Times, Senin (17/10/2022).

1. Jumlah pelaku UMKM PPU capai 5.400 orang

Pemkab PPU Gelontorkan Rp3,8 Miliar untuk Pelaku UMKMKepala Diskukmperindag PPU, Sukadi Kuncoro (IDN Times/Ervan)

Jumlah pelaku UMKM di PPU totalnya sebanyak 5.400 orang dan telah terdata di Diskukmperindag PPU. Di mana setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu.

“Alokasi anggaran untuk bantuan bagi pelaku UMKM dari pemerintah daerah yakni sebesar Rp3,8 miliar diberikan ke 5.400 orang pelaku usaha di mana per orang mendapatkan Rp600 ribu,” urainya.

Ia menjelaskan, data penerima bantuan tersebut merupakan data yang telah diverifikasi oleh masing-masing kelurahan dan desa. Hal itu agar bantuan yang diberikan tepat sasaran atau penerima benar-benar pelaku usaha yang membutuhkan.

“Bantuan itu diberikan kepada penerima yang merupakan pelaku UMKM di PPU dan hasil proses verifikasi tingkat kelurahan dan desa di PPU,” sebutnya.

Baca Juga: PPU akan Membangun Command Center untuk Penanganan Stunting

2. Penerima hasil verifikasi tingkat kelurahan dan desa

Pemkab PPU Gelontorkan Rp3,8 Miliar untuk Pelaku UMKMIlustrasi Pelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ia menegaskan, para penerima pun harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan surat pernyataan mutlak sebagai pelaku usaha.

“Jadi selain telah terverifikasi di tingkat kelurahan atau desa, pelaku UMKM penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki NIB dan juga surat pernyataan mutlak sebagai pelaku usaha,” tukasnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, penyaluran anggaran BLT dampak kenaikan BBM subsidi khusus untuk pelaku UMKM, direncanakan pada awal  November 2022 depan. Harapan kegiatan penyaluran BLT tersebut berjalan baik dan tepat sasaran.

“Target kami penyaluran BLT ini paling lambat target di awal November ini. Semoga berjalan lancar tanpa kendala dan tepat sasaran,” pungkas Kuncoro.

3. Anggarkan Rp12,4 miliar untuk bansos

Pemkab PPU Gelontorkan Rp3,8 Miliar untuk Pelaku UMKMSekda PPU, Tohar (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar menyebutkan, pihaknya mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp12,4 miliar diperuntukkan warga terdampak kenaikan harga BBM subsidi di PPU. 

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tertanggal 5 September 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, maka pemerintah daerah diminta untuk menyisihkan 2 persen dari DTU,” paparnya. 

Pemkab PPU menyisihkan DTU kas daerah senilai Rp12,4 miliar untuk dampak kenaikan BBM. Pemerintah daerah punya kewajiban memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

“Harapannya kita untuk beberapa segmen yang mendapatkan bantuan bagi pelaku usaha dan kelompok tertentu seperti nelayan, pengusaha transportasi, maupun pelaku UMKM, dapat mengambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” pungkasnya.

Baca Juga: Kejari PPU Ajak Masyarakat Awasi Penggunaan Anggaran Desa

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya