Pemkab PPU Isyaratkan Tidak Ada Agenda Penghapusan THL Tahun 2023

Pendataan sesuai dengan kualifikasi

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengisyaratkan pada tahun 2023 nanti tidak ada penghapusan tenaga harian lepas (THL). 

Terutama mengacu dua Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Awalnya terbitnya surat tertanggal 31 Mei 2022 yang berisi penghapusan THL. Tetapi kemudian muncul surat kedua tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan tidak ada penghapusan THL.

“Kami hanya menindaklanjuti dua SE MenPANRB  di awalnya ada pernyataan penghapusan dan kemudian dalam SE kedua tidak ada penghapusan namun sifatnya untuk melakukan penataan dan pendataan bagi THL atau pegawai non ASN,” ujar Kepala BKPSDM PPU Khairuddin kepada IDN Times, Rabu (12/10/2022).

1. Pendataan THL di Pemkab PPU

Pemkab PPU Isyaratkan Tidak Ada Agenda Penghapusan THL Tahun 2023Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Khairuddin mengatakan, MenPANRB kemudian juga mengirimkan surat  pendataan THL dengan kualifikasi, seperti digaji mempergunakan anggaran daerah, masa kerja minimal satu tahun, dan berusia maksimal 56 tahun. 

“Kemudian terbit lagi surat dari Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN) Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022 untuk melakukan pendataan. Jadi kami sudah melakukan pendataan untuk para THL ini berdasarkan kualifikasi sebagaimana syarat dari SE MenPANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022,” tuturnya.

Pendataan itu dilakukan paling lambat 30 September 2022 dan semua sudah rampung  dilakukan. Hasil pendataan Pemkab PPU melaporkan sebanyak 2.800 THL. 

Dalam prosesnya, Pemkab PPU selanjutnya akan berkoordinasi dengan BKN dalam penanganan THL. Para THL juga diminta memasukkan datanya, seperti surat perjanjian kerja (SPK), slip gaji, dan lainnya. 

Baca Juga: Pemkab PPU Komitmen dalam Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak 

2. Prosesnya terus dikoordinasikan dengan BKN

Pemkab PPU Isyaratkan Tidak Ada Agenda Penghapusan THL Tahun 2023Ilustrasi ratusan THL PPU (IDN Times/Ervan)

Pemkab PPU pun terus memantau dalam proses rekapitulasi tersebut di mana persoalan yang timbul disampaikan kepada BKN. Dalam waktu bersamaan, juga dilakukan pendataan apakah ada THL keberatan dengan proses pendataan tersebut. 

“Jadi ada masa sanggah apabila dalam pendataan itu ada THL yang keberatan maka kita tampung dan akan dilakukan verifikasi saat klarifikasi uji publik nanti. Yang input bukan kami tetapi mereka sendiri mungkin saja ada salah isi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemkab PPU memperoleh kuota sebanyak 570 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terdiri formasi tenaga guru sebanyak 322 orang, tenaga kesehatan 178 orang, tenaga teknis dan umum 70 orang.

Dalam kesempatan itu pula, Khairuddin menyoroti kuota posisi umum dan teknis PPPK sebanyak 70 personel yang diperebutkan 1.500 THL PPU. 

4. Alokasi Rp7 miliar untuk tunjangan PPPK

Pemkab PPU Isyaratkan Tidak Ada Agenda Penghapusan THL Tahun 2023Kadisdikpora PPU, Alimuddin saat meninjau pelaksanaan TKD tahap pertama selesai P3K guru (IDN Times/Ervan)

Lebih lanjut, Khairuddin menyebutkan, proses perekrutan PPPK terus berlanjut. Tetapi harus disinkronkan dengan belanja aparatur alokasi guna tunjangan bersumber dari APBD. 

Di mana dibutuhkan lebih kurang Rp7 miliar untuk tunjangan, sementara anggaran gaji masuk dalam dana alokasi umum (DAU). 

Karenanya, ia mengimbau agar para THL PPU tetap aktif bekerja seperti biasa. Apalagi memang pemerintah belum secara spesifik menerapkan kebijakan penghapusan THL. 

Di sisi lain, Khairuddin mengimbau agar para THL juga mampu meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Polres PPU Menangani 13 Kasus Pidana Anak di Bawah Umur 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya