Pemkab PPU Meminta Ganti Rugi Lahan IKN Dibayar secara Adil

Harga ditetapkan berdasarkan data terbaru

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secara adil. Area yang menjadi lokasi proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).   

Pemerintah daerah menerima keluhan warga yang merasa dirugikan dengan pembayaran ganti rugi lahan. 

“Agar dalam ganti rugi lahan itu warga juga dapat merasakan keadilan,” kata Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU Nicko Herlambang, Selasa (20/12/2022).

1. Keluhan masyarakat kepada Pemkab PPU

Pemkab PPU Meminta Ganti Rugi Lahan IKN Dibayar secara AdilPatok KIPP yang dipasang di sekitar rumah warga yang dipersoalkan masyarakat (istimewa)

Nicko mengatakan, masyarakat PPU secara turun temurun sudah mendiami Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. Sejak penetapan lokasi IKN dua tahun lalu, menurutnya, sudah dilakukan proses negosiasi transaksi jual beli lahan. 

Namun saat ini negosiasi transaksi dihentikan. 

Sehingga harga saat ini tentunya harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian terbaru. Tidak bisa disamakan dengan kondisi dua tahun silam.

"Pasti nilainya murah di bawah dari harapan masyarakat sehingga warga merasa keberatan atas harga itu," sebutnya.

Mayoritas warga PPU mempertanyakan penawaran harga lahan KIPP di antara pihak pemerintah dengan swasta. Semestinya warga juga berhak memperoleh keuntungan dari pembangunan KIPP. 

Baca Juga: BPKP Kaltim: Korupsi di PPU Berdampak pada Level Penilaian SPIP

2. Ponpes tolak lahan mereka jadi jalan tol

Pemkab PPU Meminta Ganti Rugi Lahan IKN Dibayar secara AdilNicko Herlambang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, Pemkab PPU pun menerima keluhan dari Yayasan Pendidikan Islam Fastabiqul Khairaat Sepaku di Sepaku. Yayasan pondok pesantren di Jalan Provinsi RT 010 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku ini ternyata masuk dalam jalur pembangunan jalan tol di area IKN. 

Pengelola yayasan Titin Sumarni mengatakan, area pondok pesantren seluas 6 hektare terimbas pembangunan jalan tol. Pihak yayasan menolak lahannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan IKN. 

Mereka berdalih, pondok pesantren sudah membangun pengembangan yayasan selama bertahun-tahun di kawasan tersebut. Karenanya, ia meminta agar pemerintah mencari alternatif lahan lain sebagai lokasi pembangunan jalan tol. 

3. Pembahasan ganti rugi di antara pemerintah dengan warga

Pemkab PPU Meminta Ganti Rugi Lahan IKN Dibayar secara AdilIlustrasi lahan di IKN Nusantara (IDN Times/Riani Rahayu)

Nicko berharap agar masukan dari pemerintah daerah ini didengarkan pemerintah pusat. Sehingga ada kesepakatan sesuai undang-undang tentang proses pembayaran ganti rugi kepada warga. 

Pemerintah daerah berharap agar warga dilibatkan dalam penyusunan rencana kawasan bakal dikembangkan di areal area pemanfaatan lain (APL) yang dikuasai masyarakat. 

“Termasuk rumusan formula di luar ganti rugi uang contohnya relokasi dan atau skema lainnya  yang lebih manusiawi dan humanis,” pungkasnya.

Baca Juga: Korban Tenggelam, BPBD PPU Meminta Waduk ITCI Ditutup untuk Umum

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya