Pemkab PPU Segel Sejumlah Bangunan di KIPP IKN Nusantara

Juga segel dua pabrik batching plant

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyegel sejumlah bangunan di kawasan inti pusat pemerintah (KIPPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jumat (19/8/2022). Personel Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap bangunan semi permanen pintu masuk titik nol IKN atau di Jalan Negara Trunen Desa Bumi Harapan Sepaku PPU. 

Aparat menyegel sejumlah bangunan yang dianggap melanggar aturan diterapkan pemda setempat. 

“Penyegelan ini dilakukan dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/4470 tentang Perizinan Pembangunan dan Pendirian Bangunan serta Penertiban Dermaga Eksisting di kawasan IKN,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU Alimuddin kepada IDN Times, Rabu (24/8/2022). 

1. Bangunan tersebut juga tidak mengantongi IMB

Pemkab PPU Segel Sejumlah Bangunan di KIPP IKN NusantaraKepala DPMPTSP PPU, Alimuddin (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Selain melanggar Surat Edaran Mendagri, menurut Alimuddin, bangunan tersebut juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga keberadaannya dianggap sebagai bangunan liar, meskipun ada kegiatan usaha katering dan kantin.

“Mereka juga tidak terdata dalam pengajuan pembuatan IMB di tempat kami, jadi bisa dikatakan sebagai bangunan liar.  Sehingga harus kami tertibkan atau disegel berupa pemasangan spanduk dari garis Satpol PP,” sebutnya.  

Ia mengatakan, penyegelan ini dilakukan khusus atau sasarannya adalah badan usaha yang tak mengantongi IMB termasuk bangunan lokasinya berada di KIPP.

Baca Juga: Diskominfo PPU Bimtek Master Plan Tahap III untuk Wujudkan Smart City

2. Badan usaha pasti ditertibkan jika langgar aturan dan tak miliki IMB

Pemkab PPU Segel Sejumlah Bangunan di KIPP IKN NusantaraSejumlah anggota Satpol PP PPU segel bangunan langgar aturan dan tak miliki IMB di KIPP IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Alimuddin menyatakan, Pemkab PPU sekadar menjalankan aturan dalam pendirian bangunan dan usaha. 

“Kalau masyarakat yang sudah lama memiliki bangunan meskipun berada di KIPP tidak kami lakukan penertiban, beda kalau badan usaha pasti kami tertibkan jika langgar aturan dan tak miliki IMB,” ujarnya.  

Surat Edaran Mendagri mengacu  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022, Perpres Nomor 63 Tahun 2022, Nomor 64 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 65 Tahun 2022. Terdapat lima lokasi bangunan melanggar tentang persetujuan pembangunan gedung di kawasan KIPP IKN.

“Jadi berdasarkan hasil pantauan kami, ada lima bangunan yang melanggar Surat Edaran Mendagri yang dasarnya mengajuk pada empat Perpers 

3. Kecamatan diminta sosilisasikan surat edar Mendagri

Pemkab PPU Segel Sejumlah Bangunan di KIPP IKN NusantaraSejumlah anggota Satpol PP PPU segel bangunan langgar aturan dan tak miliki IMB di KIPP IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Lebih lanjut, Alimuddin meminta kecamatan menyosialisasikan aturan tertuang dalam Surat Edaran Mendagri. Terutama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di PPU. 

Sosialisasi bisa dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, desa, hingga RT.  Di mana tidak diperkenankan membangun di KIPP.

“Pemerintah tidak memperbolehkan bagi badan usaha membangun di KIPP IKN, kecuali telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten PPU dan Badan Otorita IKN Nusantara sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah  

Pemkab PPU juga melakukan penyegelan dua pabrik batching plant atau pembuat beton milik dua perusahaan swasta.

“Pabrik batching plant itu kami nilai juga melanggar aturan, pabrik itu terletak di Kecamatan Sepaku yakni di Kelurahan Pemaluan dan di Trunen Desa Bumi Harapan. Proses penyegelan pun berjalan tanpa kendala meskipun semua aktivitas kegiatan tempat itu telah dihentikan,” pungkasnya.

Baca Juga: Hutama Karya dan Subkontraktor Belum Laporkan Data Naker ke Pemkab PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya