Pemkab PPU Tegur Kelurahan yang Buka Kantor di Atas Pukul 9  Pagi

Pemerintah daerah memperoleh laporan dari warga

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegur pelayanan publik kantor kelurahan setempat. Pemerintah daerah menerima laporan adanya beberapa kantor kelurahan yang melayani warga setelah di atas 09.00 Wita.

Hal tersebut disampaikan  Asisten I bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Ahmad Usman dalam rapat absensi fingerprint pegawai daerah pada Selasa (16/01/2024). 

"Selama ini, banyak masyarakat yang mengirim pesan singkat melalui SMS atau WhatsApp kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, terkait pegawai di kelurahan yang sering membuka kantornya setelah pukul 9 pagi," ungkapnya.

1. Masih banyak datang diatas pukul 7.30 Wita

Pemkab PPU Tegur Kelurahan yang Buka Kantor di Atas Pukul 9  PagiIlustrasi ASN (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ahmad Usman menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pagi hari di seluruh kelurahan di PPU. Meskipun aturannya menyatakan bahwa sebelum pukul 7.30 Wita, lurah maupun staf harus sudah berada di kelurahan, hasil sidak menunjukkan bahwa masih banyak yang datang di atas pukul 7.30 Wita.

"Pagi tadi kami mengirim tim untuk melakukan sidak di semua kelurahan. Namun, data yang saya terima menunjukkan bahwa dari total 318 pegawai kelurahan se Kabupaten PPU, hanya 146 orang yang datang tepat waktu," jelasnya.

Dengan tegas, Ahmad Usman meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) PPU untuk segera menerapkan absensi elektronik atau fingerprint di setiap kelurahan di seluruh Kabupaten PPU. Ia juga mendesak agar setiap kelurahan menyediakan jaringan internet.

"Ketika sistem fingerprint sudah diterapkan di semua kelurahan, tentu harus terhubung dengan internet untuk memastikan rekam jejak setiap pengguna saat melakukan fingerprint. Masih banyak keluhan terkait kekurangan jaringan internet di beberapa kelurahan," tambahnya.

Baca Juga: Pria Mabuk Miras Ancam Warga Samarinda dengan Sajam

2. Fingerprint berlaku pada ASN maupun THL

Pemkab PPU Tegur Kelurahan yang Buka Kantor di Atas Pukul 9  PagiRapat tindak lanjut absensi fingerprint seluruh kelurahan se PPU (IDN Times/Ervan)

Penerapan fingerprint ini, kata Usman, adalah langkah lanjut sebagai respons terhadap laporan ketidakdisiplinan pegawai. Sistem absensi elektronik akan berlaku untuk semua pegawai, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di setiap kelurahan di Kabupaten PPU.

Ahmad Usman menekankan bahwa penerapan kedisiplinan pegawai di setiap kelurahan di Kabupaten PPU sesuai dengan perintah Pj Bupati PPU Makmur Marbun, yang meminta agar sistem absensi fingerprint segera diterapkan dalam waktu dekat.

3. Diskominfo PPU pastikan tidak ada persoalan internet di wilayahnya

Pemkab PPU Tegur Kelurahan yang Buka Kantor di Atas Pukul 9  PagiRapat tindak lanjut absensi fingerprint seluruh kelurahan se PPU (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Khairudin menjelaskan, bahwa hingga saat ini belum ada keluhan terkait kendala jaringan internet atau blankspot.

Khairudin mengajak setiap kecamatan untuk melaporkan kepada Diskominfo PPU kelurahan mana yang masih tidak memiliki akses internet atau wilayah yang masih blankspot.

"Kami sudah mengingatkan kepada kecamatan dan kelurahan untuk melaporkan jika wilayahnya masih belum tercover jaringan internet atau blankspot saat pelaksanaan bimbingan teknis e-office sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, Khairudin menegaskan bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang, Kabupaten PPU akan menerapkan sistem e-office, yang tentu memerlukan akses internet. Ia menjamin dukungan Diskominfo PPU untuk membantu kelurahan yang melaporkan ketidakmampuannya dalam mencakup wilayahnya dengan jaringan internet.

Baca Juga: Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani PPU Turun pada Tahun 2024

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya