Pengamat: RUU IKN Belum Adopsi Hasil Kajian Pokja Bappenas 

Studi dan kajian ibu kota baru seperti formalitas saja

Penajam, IDN Times - Peneliti dan sejarawan yang juga Direktur Eksekutif Yayasan Biosfer Manusia (Bioma) Akhmad Wijaya mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN), hari ini Selasa (11/2) di Jakarta dipaparkan dalam Dialog Nasional VI Pemindahan Ibu Kota Negara.

"Namun saya nilai RUU tersebut belum banyak mengadopsi hasil kajian Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sendiri," ujarnya kepada IDN Times disela - sela kegiatan dialog nasional tersebut melalui sambungan telepon.

1. Secara substansi RUU IKN belum banyak mengadopsi dan mengadaptasi kajian Pokja bentukan Kemen PPN/Bappenas sendiri

Pengamat: RUU IKN Belum Adopsi Hasil Kajian Pokja Bappenas Akhmad Wijaya (jaket coklat) bersama tokoh adat dan LSM (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, secara substansi RUU ini, memang sepertinya belum banyak mengadopsi dan mengadaptasi dari hasil-hasil kajian yang dilakukan Pokja - Pokja yang justru dibentuk oleh Kemen PPN /Bappenas. 

Menurutnya, tim perumus RUU belum mempelajari rekomendasi hasil studi dan kajian lainnya selama ini dilakukan tentang IKN.

Hasil kajian pokja yang tidak terakomodasi menurut Wijaya, antara lain masalah isu sosial seperti hutan adat, lingkungan, budaya tradisional seperti keberadaan keraton di Kutai Kartanegara, atau kerajaan di Paser.

Selain itu, RUU IKN juga tidak memperhatikan risiko terhadap daerah lainnya seperti Kota Balikpapan dan Samarinda.

"Yang saya khawatirkan dampak sosial yang menjadi beban Provinsi Kaltim di Kota Samarinda dan Balikpapan karena kawasan IKN menjadi daerah sendiri. Misalnya masalah kemiskinan, anak jalanan mungkin ada di pusat pemerintahan IKN dan berdampak pada daerah pinggiran. Ini kita tidak inginkan. Kadi kalau kawasan IKN itu hanya pusat pemerintahan ya dibuatlah seperti itu, jangan ada pabrik atau pusat ekonomi serta lainnya," kata Wijaya.

Baca Juga: Wadah bagi Pelaku Usaha, Pelantikan Tim IKN Balikpapan Tertunda Lagi

2. Studi yang dilakukan terkesan hanya formalitas

Pengamat: RUU IKN Belum Adopsi Hasil Kajian Pokja Bappenas Lokasi Ibu Kota Negara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Saya berpikir kalau studi dan kajian selama ini dilakukan, terkesan hanya sekedar formalitas yang pada akhirnya banyak temuan dari kepentingan, kebutuhan dan keinginan pemerintah daerah dan masyarakat yang tidak terakomodir," tegas Wijaya.

Ia mencontohkan, salah satunya bisa dilihat dari bentuk pemerintahan yang hanya memberi pilihan Ibu Kota Negara (IKN) berkedudukan di Daerah Khusus IKN. Hal itu tertuang dalam Bab II Kedudukan, Pembentukan, Fungsi, Prinsip Dan Cakupan Wilayah di pasal 2 Bagian Kesatu Kedudukan.

3. Sisi positif dan negatif pada RUU IKN

Pengamat: RUU IKN Belum Adopsi Hasil Kajian Pokja Bappenas Tradisi menanam padi masyarakat sekitar IKN (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Wijaya menuturkan, ada sisi positif maupun negatif dalam RUU IKN. Negatifnya adalah RUU IKN belum menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah, serta hasil kajian Pokja Kemen PPN/ Bappenas.

"Saya kira ini bagian dari sisi minus dari RUU IKN tersebut. Sedangkan sisi plus-nya adalah mereka sudah menghasilkan sebuah draft yang cepat, terbuka dan bisa dikoreksi banyak pihak, meskipun sebenarnya juga tetep ujug - ujug  (mendadak) ada draft-nya," pungkasnya.    

Baca Juga: Jokowi Belajar Tata Cara Mengelola Ibu Kota dari Australia

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya