Peserta Musran Pramuka Sepaku Tolak Calon Anggota dari DPRD PPU

Musran belum mendapatkan nama ketua terpilih

Penajam, IDN Times - Sebanyak 75 persen peserta Musyawarah Ranting (Musran) Pramuka Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menolak pencalonan Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Sepaku dari anggota DPRD PPU asal Daerah Pemilihan Sepaku.

Jika merujuk kepada hasil sidang Komisi B, calon anggota DPRD PPU Dapil Sepaku ini, tidak memenuhi syarat yang tertuang dari hasil sidang Komisi B yang telah disetujui dalam Musran tersebut.

“Jadi jelas kami menolaknya, sebab ada ketentuan yang sudah kami musyawarahkan tapi tidak diindahkan, Malah tetap memaksakan calon yang jelas tidak memenuhi syarat tadi,” tegas salah seorang peserta Musran kepada IDN Times, Kamis (19/9/2024). 

1. Belum menghasilkan ketua terpilih

Peserta Musran Pramuka Sepaku Tolak Calon Anggota dari DPRD PPUMusran Gerakan Pramuka Sepaku dituding langgar AD/ART (IDN Times/Ervan)

Ia menegaskan, ia serta rekan-rekan peserta Musran yang digelar Selasa (17/9/2024) siang kemarin di aula pertemuan Kecamatan Sepaku ini menyatakan, Musran belum menghasilkan ketua terpilih. Sebab musyawarah tidak berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka hasil Munas 2023.

“Jika merujuk kepada ketentuan syarat calon ketua dan hasil sidang Komisi B hanya ada tiga nama yang sah memenuhi syarat sebagai calon tidak ada nama lain, di antaranya Kak Kukuh perwakilan dari Pangkalan SMPN 12 PPU, Kak Sidiq perwakilan dari Pangkalan SDN 001 Sepaku dan Kak Romi perwakilan dari SDN 014 Sepaku, jadi tidak ada nama lain,” bebernya.

Bahkan, lanjutnya, beberapa Pembina yang berada di wilayah Ranting Sepaku, tidak mengakui pencalonan anggota DPRD PPU Dapil Sepaku itu. Sekarang malah sudah ada empat orang yang nama masuk dalam struktur kepengurusan, menyatakan tidak bersedia menduduki jabatan itu, dengan alasan hasil Musran tidak sah sesuai ketentuan hasil sidang Komisi B.

Baca Juga: Dua Warga IKN Digerebek Polsek Sepaku saat Konsumsi Sabu-sabu

2. Benar tidak sesuai Tatib dan hasil sidang

Peserta Musran Pramuka Sepaku Tolak Calon Anggota dari DPRD PPUPelaksanaan Musran Gerakan Pramuka Sepaku (IDN Times/Ervan)

Ia mengatakan bahwa itu tidak sesuai dengan tata tertib (tati )
“Saya menegaskan informasi dari sesama rekan peserta musyawarah yang lebih dahulu memberikan keterangan kepada media, kalau benar jalannya Musran Gerakan Pramuka Sepaku tidak sesuai dengan amanah tatib dan hasil rapat komisi sidang Musran,” tukasnya. 

Untuk diketahui, tambahnya, peserta Musran yang hadir dan melakukan Walk Out dari ruang musyawarah. Bukan 50 persen dari peserta yang hadir tapi hampir mencapai 75 persen ini  sebagai bentuk protes ketidakpercayaan kepada musyawarah yang berjalan.

Sebab, masing-masing Gugus Depan rata-rata mengutus satu hingga tiga orang, berarti jika dihitung ada kurang lebih 115 peserta utusan hadir dan sebanyak 75 persen semua meninggalkan ruang Musran,l. Hanya tersisa ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka dan beberapa orang saja. 

“Kami sebagai peserta merasa yang tidak puas dengan musyawarah yang dilaksanakan itu, sebab jalannya Musyawarah sudah menyimpang dari ketentuannya bahkan ada beberapa poin hasil sidang komisi yang dilanggar,” urainya.

3. Calon tidak hadir dalam musyawarah

Peserta Musran Pramuka Sepaku Tolak Calon Anggota dari DPRD PPUPenyerahan hasil rapat Komisi B tentang mekanisme dan syarat calon ketua Kwarran (IDN Times/Ervan)

Ia mencontohkan, seperti syarat calon Ketua Kwarran yang mendaftarkan harus hadir di tempat musyawarah berlangsung. Dari satu poin ini saja sudah jelas yang bersangkutan tidak hadir, tetapi tetap dipaksakan oleh beberapa individu yang menyatakan bisa dipilih. Padahal ini amanah hasil sidang Komisi B.

“Amanah yang sedemikian saja dilanggar bagaimana amanah yang lainnya, yang artinya ini sudah mencederai musyawarah itu sendiri,” tukasnya.

Ia mempertanyakan statemen Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten PPU yang juga Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU, Andi Singkerru, yang mengatakan tidak melakukan intervensi dalam pemilihan Ketua Kwarran Sepaku, namun hanya memberikan wawasan.

“Dalam narasi yang disampaikan mau tertawa kami membacanya, rupa-rupanya antara intervensi dengan memberikan wawasan beda-beda tipis, bahkan adik-adik golongan Penegak yang hadir mengucapkan ternyata kakak-kakak pembina bisa lucu-lucuan di Musran. Artinya adik-adik ini juga mencermati jalannya musyawarah pembinanya ini,” ujarnya.

Jika itu wawasan, kenapa ada bahasa tolong dikondisikan para kepala Sekolah Dasar dan Kepala SMP untuk mendukung calon yang mereka usulkan adi Ketua Kwarran Sepaku, merupakan anggota DPRD PPU dari Dapil Sepaku.

4. Tak harus jadi ketua jika niat majukan organisasi

Peserta Musran Pramuka Sepaku Tolak Calon Anggota dari DPRD PPUPelaksanaan Musran Gerakan Pramuka Sepaku (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, seseorang tidak harus duduk sebagai ketua kwarran, jika niatnya memajukan organisasi, karena bisa saja sumbangsih berupa dana hibah ataupun iuran anggota sesuai ketentuan AD/ART sumber dana Pramuka berasal. 

“Ini sudah jelas sebagai bentuk adanya penggiringan jalannya Musran. Bahkan pimpinan sidang tidak berjalan netral terus mengarahkan kepada salah satu calon,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten PPU, Andi Singkerru membantah adanya intervensi dalam Musran tersebut. 

“Kami hanya memberikan wawasan untuk keberlanjutan Kwarcab dan Kwarran di PPU,” jelasnya.

Andi mengingatkan bahwa pentingnya dukungan anggaran untuk menjalankan roda organisasi. Saat ini, Pramuka di PPU tidak lagi dipimpin oleh Kak Sudirman, yang selama ini‬ memberikan dukungan anggaran cukup besar.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pelanggaran AD/ART dalam pencalonan anggota DPRD sebagai Ketua Kwarran. 

“Jabatan dan kewibawaan seseorang bisa menjadi pertimbangan untuk kemajuan organisasi, dan kami menilai calon tersebut cocok untuk posisi ini,” pungkasnya

Baca Juga: Jukung Hias Curi Perhatian Puluhan Ribu Warga Banjarmasin

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya