Pesta Sabu, Empat Warga Penajam Paser Utara Diringkus Polisi

Polisi amankan sejumlah barang bukti

Penajam, IDN Times - Empat orang warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU, usai pesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Empat orang tersangka penggunaan narkoba semua warga Kecamatan Sepaku, diamankan pada Selasa siang (20/4/2021) sekitar pukul 13.45 Wita," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman kepada IDN Times, Kamis (29/4/2021) di Penajam.

Anton menjelaskan keempat tersangka itu  berinisial SI (38) warga Kelurahan Pemaluan, AL (47) warga Desa Telemow, ED (39) juga warga Desa Telemow dan terakhir MU (43) warga Kelurahan Maridan.

1. Empat tersangka ditangkap saat di dalam bengkel las di Desa Binuang

Pesta Sabu, Empat Warga Penajam Paser Utara Diringkus PolisiBarang bukti tindak pidana narkotika di Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, empat tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini, ditangkap saat berada di dalam bengkel las yang terletak di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku.

"Mereka kami amankan usia mengkonsumsi sabu-sabu di dalam bengkel tersebut dimana kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti," bebernya.

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Kampung Orang, Warga Babulu Diringkus Polres PPU

2. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah

Pesta Sabu, Empat Warga Penajam Paser Utara Diringkus PolisiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Diungkapkan Anton, adapun kronologis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Iptu Iskandar Rondonuwu melakukan penyelidikan di Desa Binuang.

Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah, bahwa di bengkel las itu kerap dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Mendapati informasi tersebut, kemudian anggota Opsnal menuju ke bengkel las tersebut, kami menduga lokasi itu sering digunakan untuk dijadikan tempat pesta sabu-sabu," ucapnya.

3. Para tersangka ditangkap usai pesta sabu-sabu di dalam bengkel las

Pesta Sabu, Empat Warga Penajam Paser Utara Diringkus PolisiIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika itu, jelasnya, anggota Opsnal bisa masuk ke bagian dalam bengkel dengan cara mengedap-edap dan berhasil mengamankan empat tersangka, diketahui baru saja selesai pesta sabu-sabu. Penggeledahan badan langsung dilakukan terhadap tersangka, juga di sekitar lokasi empat tersangka itu.

“Kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam satu buah dompet gantungan kunci dan satu unit handphone android warna ungu yang berada di atas kotak salon atau speaker. Kami juga berhasil menemukan satu lembar plastik klip bening di lantai bengkel tersebut bekas menyimpan sabu-sabu,” tegasnya.

Dari hasil temuan tersebut, lanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Markas Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertangungjawabkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

4. Tersangka diancam tujuh tahun pidana penjara

Pesta Sabu, Empat Warga Penajam Paser Utara Diringkus PolisiPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Atas perbuatannya empat tersangka terancam ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Anton mengungkapkan, di bulan suci Ramadan ini Polres PPU terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindakan yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polres PPU Bekuk 3 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya