PHKT Setuju Verifikasi Ulang Nelayan PPU Terdampak Proyek Rig Seturian

Nelayan Penajam Paser Utara keluhkan dugaan pencemaran laut

Penajam, IDN Times - Pembangunan proyek Rig Seturian oleh Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menimbulkan polemik dengan para nelayan. Nelayan merasa dirugikan karena proyek ini diduga menimbulkan pencemaran laut.

Akibatnya hasil tangkapan ikan mereka turun drastis. Sebelumnya, para nelayan ini sempat berunjuk rasa pada Senin (27/1). DPRD Penajam Paser Utara (PPU) pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menengahi kedua belah pihak pada Kamis (30/1) .

Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy menjelaskan, dalam RDP yang dihadiri oleh perwakilan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), masyarakat nelayan dan unsur Pemerintah Kabupaten PPU membawa hasil PHKT setuju untuk melakukan verifikasi ulang nelayan terdampak pembangunan proyek Rig Seturian.

"Sudah hampir ada penyelesaian karena PHKT setuju untuk melakukan verifikasi ulang nelayan PPU yang terdampak proyek pembangunan Rig Seturian. Untuk mengetahui berapa jumlah kompensasi yang diberikan kepada nelayan itu maka disepakati membentuk Tim khusus (Timsus)," katanya.

Timsus ini, bebernya,  dipimpinan oleh Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman beranggotakan dari perwakilan masyarakat, kelurahan dan desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PHKT. Sementara DPRD lalu SKK Migas bertindak sebagai penasihat tim.

1. Tim diharapkan independen dan tanpa keberpihakan

PHKT Setuju Verifikasi Ulang Nelayan PPU Terdampak Proyek Rig SeturianNelayan Api - Api, Waru dan Tanjung Tengah dalam RDP DPRD PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Kita maunya  tim ini bersifat independen, agar membawa hasil tanpa keberpihakan. Kami di DPRD baru bisa memberikan masukan atau arahan setelah tim menyampaikan hasil kerjanya kepada kami," katanya.

Ditegaskan Jhon Kenedy, tim ini ditarget menyelesaikan tugasnya maksimal 10 hari kedepan, harapannya tim bisa menjawab persoalan - persoalan yang telah dikemukakan masyarakat nelayan dalam RDP ini.

Sementara itu, Ketua Tim Khusus, Ahmad Usman yang juga Asisten II Setkab PPU menuturkan, RDP ini telah diterima dan akan mendapatkan kompensasi sebanyak 80 orang nelayan dari Kelurahan Tanjung Tengah. Namun, persoalan nelayan di Desa Api - Api berjumlah 35 orang belum terdata tetap menjadi perhatian pihaknya.

"Jumlah nelayan di desa Api - Api terdata sebanyak 108, namun yang sudah diakomodir PHKT sebanyak 73 nelayan sehingga masih tersisa 35 orang yang menjadi perhatian kami," tegas Usman.

Baca Juga: Tren Kebakaran di Samarinda Meningkat Tajam, sampai 508 Kejadian

2. Syarat nelayan yang mendapatkan kompensasi, harus mengacu peraturan pemerintah

PHKT Setuju Verifikasi Ulang Nelayan PPU Terdampak Proyek Rig SeturianPerwakilan SKK Migas dan PHKT (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Usman menegaskan, persyaratan masyarakat nelayan yang mendapatkan kompensasi, harus mengacu peraturan pemerintah dan peraturan menteri perikanan dan kelautan. Jadi mereka harus benar - benar nelayan.

"Oleh karena itu terkait masalah verifikasi nelayan petugas paling terdepan adalah Diskan (Dinas Perikanan) PPU. Sedangkan dugaan pencemaran ranahnya di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sebagai instansi yang membidanginya. Personel di Tim itu sudah cukup kuat, tetapi kalau ada perubahan atau penambahan perwakilan dari masing - masing desa silahkan disampaikan," tukasnya.

Menurutnya, persoalan kompensasi untuk nelayan di Kelurahan Waru, dan Desa Sesulu, serta Kelurahan Tanjung Tengah sudah tak ada masalah. Sementara Timsus akan fokus pada nama-nama nelayan di Desa Api-Api.

Sementara itu Usman juga menuturkan, untuk besaran kompensasi akan disampaikan  oleh pihak PHKT.

3. Karena ada nelayan tidak terakomodir sehingga perlu diverifkasi ulang.

PHKT Setuju Verifikasi Ulang Nelayan PPU Terdampak Proyek Rig SeturianNelayan tiga wilayah di PPU saat demo di DPRD PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin menilai tim yang dibentuk hari ini merupakan penegasan dari tim yang terbentuk sebelumnya, karena ada nelayan tidak terdata sebagai penerima kompensasi atau bantuan dari PHKT lalu, sehingga perlu diverifkasi ulang.

"Saya minta tim harus lebih memfokuskan tugasnya, sebab jika dikembangkan persoalan ini tidak akan pernah selesai. Kita kan mencari jalan keluar antara nelayan yang kena dampak dan PHKT selaku pelaksana kegiatan proyek Rig Seturian itu," tandasnya.

4. SKK Migas dan PHKT patuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.

PHKT Setuju Verifikasi Ulang Nelayan PPU Terdampak Proyek Rig SeturianNelayan Adukan PHKT (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Perwakilan SKK Migas Handel Martua menegskan,  SKK Migas dan PHKT berkomitmen untuk menjalankan bisnis dan operasi migas sesuai prinsip - prinsip keselamatan, komersial dan kinerja unggul serta kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Kami tetap dan terus memastikan komunikasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengantisipasi maupun mengatasi semua tantangan yang dihadapi dan sekaligus memastikan efektifitas operasionalnya dalam memenuhi target produksi migas yang di tetapkan negara RI," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator nelayan Api- Api  Achmad Muhibullah menyampaikan, persoalan ini timbul ketika nelayan baru mengetahui hanya 68 orang nelayan saja yang didata PHKT, padahal masih banyak nelayan yang belum terdata.

Perwakilan masyarakat nelayan kemudian mendata ulang dan hasilnya tidak sesuai dengan data PHKT.

"Setelah kami lakukan pendataan ulang dengan membuat surat pernyataan, ternyata jumlah nelayan Api - Api sebanyak 108 orang," jelas Muhibullah.

Namun setelah data tersebut diserahkan ke PHKT ternyata tidak semua nelayan dianggap layak mendapatkan kompensasi.

"Tim verifikasi PHKT hanya menyatakan 73 orang nelayan saja yang layak diakomodir, yang tidak, kami tanyakan (mengapa) namun jawabannya dengan beberapa alasan," kata Muhibullah.

Adapun tuntutan nelayan antara lain, meminta keadilan terhadap nelayan atas dampak aktivitas Rig (Drilling Seturian) tanpa adanya diskriminasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Baca Juga: Nelayan Penajam Paser Utara Adukan Dugaan Pencemaran PHKT ke DPRD

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya