Pj Bupati PPU Dilarang Memutasi para Pegawai ASN

Terbukti melanggar Pj Bupati dikembalikan ke jabatan semula

Penajam, IDN Times - Penjabat (Pj) kepala daerah dilarang memutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan tempatnya bertugas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahannya kepada seluruh Pj gubernur, wali kota, dan bupati dalam rangka netralitas ASN jelang pemilu 2024 secara online. 

Demikian diungkapkan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Marbun Makmur menyampaikan perintah Mendagri. 

“Arahan Mendagri tentang tugas dan wewenang di mana Pj kepala daerah tidak boleh lakukan mutasi pegawai seperti dilakukan oleh pejabat definitif yang dipilih rakyat,” katanya kepada awak media Jumat (17/11/2023). 

1. Diharapkan bangun iklim netralitas

Pj Bupati PPU Dilarang Memutasi para Pegawai ASNPj Bupati PPU, Makmur Marbun (IDN Times/Ervan)

Selain itu, ia selaku Pj kepala daerah diharapkan dapat membangun iklim netralitas, dan tidak dekat dengan kader partai tertentu. Ini juga menjadi momentum selama satu dua tahun memperbaiki hubungan antara provinsi dan wali kota/bupati serta antara pemerintah eksekutif dan legislatif.

"Bagaimana kita memanajemen konflik dengan baik, tidak saling menghancurkan, itu yang terpenting. Pj sebagai birokrat dari unsur non politik agar hati-hati betul dalam mengambil sikap karena mudah diterjemahkan pihak-pihak yang berkepentingan," tukasnya.

Ia mengungkapkan, ia dan para Pj kepala daerah diingatkan agar bekerja profesional. Selain melaksanakan tugas pemerintahan dari aspek politik juga diingatkan netralitasnya. 

“Termasuk ASN yang berada di lingkungan PPU harus terjaga. Tidak boleh berpihak pada partai politik (Parpol) maupun pasangan calon tertentu," kata Makmur Marbun. 

Baca Juga: PPU Usulkan Penambahan Kuota BBM Subsidi untuk Petani

2. Kalau ada sesi foto tidak perlu pose tertentu

Pj Bupati PPU Dilarang Memutasi para Pegawai ASNKantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, isu politik merupakan isu sensitif. Bahkan jika ada lambang-lambang simbol yang dipakai oleh calon-calon. Maka para ASN  mungkin tidak sadar buat gerakan tangan dan sebagainya, maka masyarakat bisa menganggap bahwa itu keberpihakan.

"Makanya saya sampaikan kepada jajaran humas dan protokol kalau ada sesi foto tidak perlu pose tertentu," ucapnya. 

Selain itu, sambungnya, Mendagri juga mengingatkan bahwa tidak boleh hanya dekat dengan satu partai politik. Memang kemarin dirinya sempat mengundang semua parpol di PPU, untuk mengenalkan diri dan berdiskusi tentang Pemilu Damai tahun 2024. 

“Saya ketika itu mengenalkan diri sebagai penjabat bupati kepada seluruh Parpol dan kami semua berdiskusi tentang Pemilu Damai 2024. Jadi bukan saya yang mendatangi parpol. Kami ini dari bicara sampai gerak tubuh semua diawasi betul," ujarnya.

3. Betul-betul harus profesional

Pj Bupati PPU Dilarang Memutasi para Pegawai ASNIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Oleh karenanya, sebagai Pj bupati betul-betul harus profesional. Marbun mengingatkan adanya sanksi bagi para ASN yang terbukti melanggar tentang ketentuan netralitas ASN. 

Terkait dengan pembiayaan pemilu melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD), lanjutnya, Mendagri juga mengingatkan karena masih ada beberapa daerah yang belum melakukan penandatanganan. 

"Kalau PPU justru malah nomor satu lebih dulu dibanding kabupaten/kota lain. Saya datang prioritaskan itu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ungkapnya.

Ia mengatakan, ia sebagai Pj bupati juga mendapat evaluasi setiap tiga bulan sekali. Jika terbukti melanggar tentu bisa dikembalikan lagi ke jabatan semula. 

“Makanya arahan menteri agar Pj kepala daerah lebih waspada berhati-hati agar tidak dipolitisasi orang,” pungkasnya. 

Baca Juga: Simbol Perjuangan Palestina, Warga PPU Bagikan Semangka Gratis

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya